Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kelayakan sarana dan prasarana praktik di Jurusan Teknik Gambar Bangunan SMK Negeri 5 Medan berdasarkan standar yang dipersyaratkan oleh PERMENDIKNAS RI No. 40 Tahun 2008.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian evaluatif dengan menggunakan metode studi kasus yang dilakukan di SMK Negeri 5 Medan. Subyek dalam penelitian ini adalah siswa kelas XI pada Jurusan Teknik Bangunan, sedangkan obyek penelitianya adalah tempat praktik Jurusan Teknik Bangunan SMK Negeri 5 Medan khususnya ditinjau dari sarana dan prasarana ruang praktik. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, dokumentasi, wawancara. Instrument penelitian menggunakan checklist yang digunakan pada saat observasi dengan skala penelaian model Rating Scale. Teknik analisis data menggunakan statistik deskriptif, skala persentase sebagai perhitungan data yang sebenarnya dengan standar yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat ketercapaian kelayakan ditinjau dari prasarana ruang praktik, Ketercapaian kelayakan sarana ditinjau dari perabot pada ruang praktik, peralatan pada ruang praktik, media pendidikan pada ruang praktik, peralatan lain pada ruang praktik di Jurusan Teknik Bangunan SMK Negeri 5 Medan sangat layak dan sesuai dengan standar yang ada, dengan kriteria pencapaian (76% - 100%).
Peraturan Menteri. (2008). Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 40Tahun 2008, Tentang Standar Sarana dan Prasarana (SMK/MAK) Peraturan Pemerintah. (2005). Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan Priowirjanto. (2009). Perencanaan Laborarium SMK. Diakses pada 10 April 2016 http:/republika.co.id/. Prof. Dr. S. Nasution, M.A. (2003). Berbagai pendekatan dalam proses belajar mengajar. Jakarta : PT. Bumi Askara. Riduwan dan Akdon. (2009). Rumus dan Data dalam Analisis Statistik. Bandung: Afabeta. Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kombinasi (Mixeed Methods). Bandung: Alfabet Suharsimi Arikunto. (2007). Model Evaluasi. Jakarta: Depdikbud. Undang-undang. (2003). UndangUndang Republik Indonesia No. 20 Tahun 003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional