INSTITUSI SOSIAL: PERANNYA DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN LOMBOK BARAT

Isnan Nursalim, Rosiady Husaenie Sayuti, Diki Wahyudi, Peri Anggraini, Minawati Anggraini

Abstract

Specifically, this study aims to explore the role of social institutions in preventing child marriage in West Lombok Regency. In addition, this study also aims to determine the form of social institutional control in preventing child marriage in West Lombok. This research was designed using the qualitative Participatory Action Research (PAR) method. Social institutions as a structure can not only limit or restrict, but also become a space for shaping agent actions through the involvement of actors in preventing child marriage. In Giddens' concept of structuration, social institutions can become social practices that enable the interaction between agents and structures that are dual in nature. In the context of preventing child marriage, this social practice is mostly carried out by social institutions that focus on preventing child marriage. The existence of social institutions that focus on preventing and ending the practice of child marriage has begun to emerge from the district to village level. The existence of these social institutions can be interpreted that concern for the practice of child marriage is getting higher. The concept of structuration proposed by Anthony Giddens has provided insight into how interactions and relationships between social institutions shape community attitudes and actions. Continuous understanding and reflexivity can help people realize the impact of child marriage and try to prevent it with more responsible attitudes and actions.

 

Keywords: child marriage, social institutions, social control, social institutions

 Abstrak

Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk menggali peran institusi sosial dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Lombok Barat. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bentuk kontrol kelembagaan sosial dalam pencegahan pernikahan anak di Lombok Barat. Penelitian ini dirancang dengan menggunakan metode Participatory Action Research (PAR) kualitatif. Pranata sosial sebagai suatu struktur tidak hanya dapat membatasi atau membatasi, tetapi juga menjadi ruang bagi pembentuk tindakan-tindakan agen melalui pelibatan aktor-aktor dalam pencegahan perkawinan anak. Dalam konsep strukturasi Giddens, institusi sosial dastruktupat menjadi praktik sosial yang memungkinkan terjadinya interaksi antara agen dan struktur yang bersifat dualitas. Dalam konteks pencegahan perkawinan usia anak, praktik sosial ini banyak dilakukan oleh institusi sosial yang memiliki fokus pada pencegahan perkawinan anak. Keberadaan institusi sosial yang memilki fokus isu pada upaya pencegahan dan mengahiri praktik perkawinan anak mulai bermunculan dari tingkat kabupaten hingga desa. Keberadaan institusi sosial ini dapat diartikan bahwa kepedulian terhadap praktik perkawinan anak semakin tinggi. Konsep strukturasi yang diajukan oleh Anthony Giddens telah memberikan wawasan tentang bagaimana interaksi dan hubungan antara institusi sosial membentuk sikap dan tindakan masyarakat. Pemahaman dan refleksivitas terus menerus dapat membantu masyarakat menyadari dampak dari perkawinan anak dan berusaha mencegahnya dengan sikap dan tindakan yang lebih bertanggung jawab.

 

Kata Kunci: pernikahan anak, pranata sosial, kontrol sosial, institusi sosial

Full Text:

PDF

References

Dewi, Suci Prasita, I. Made, and Bramantya Purana. 2022. “IMPLEMENTASI GERAKAN ANTI MERARIK KODEQ (GAMAK) DALAM UPAYA MENEKAN PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.” Jurnal Konstituen 4(1):9–25. doi: 10.33701/jk.v4i1.2702.

Fachrima dan Putra, Rinaldi Eka. 2013. Upaya Pencegahan Perceraian Berbasis Keluarga Luas dan Institusi Lokal dalam Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat. Antropologi Indonesia. Vol. 32, No. 2, (101-112).

Fajriyah, I. M. D. (2016). Merariq adat as means to end child marriage: Rights and vulnerability of girls. Jurnal Perempuan, 21(1), 33-39.

Fatimaningsih, Endry. 2021. Memhami Fungsi Keluarga dalam Perlindungan Anak. Jurnal Sosiologi, Vol. 17, No. 2 (77-88).

Giddens, Anthony. 1984. Teori Strukturasi Dasar-Dasar Pembentukan Struktur Sosial Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hidayana, I. M., Noor, I. R., Benedicta, G. D., Prahara, H., Zahro, F. A., Kartikawati, R., ... & Pebriansyah Kok, M. C. (2016). Factors influencing child marriage, teenage pregnancy and female genital mutilation/circumcision in Lombok Barat and Sukabumi districts, Indonesia. Indonesia. Res. Yes I Do Programme.

Hilman, S. H. (2016). Perkawinan Adat Merariq Dan Tradisi Selabar di Masyarakat Suku Sasak. Perspektif, 21(3), 157-167.

Karyati, Sri, Baiq Farhana Kurnia Lestari, and Arya Sosman. 2019. “Kebijakan Pencegahan Pernikahan Anak Di Provinsi NTB Pasca Berlakunya UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Unizar Law Review (ULR) 2(2):135–43.

Khikmah, Nurul Lailatul. 2021. Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Peraturan Desa Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Karangsari Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga). Skripsi. Purwokerto: IAIN Purwokerto.

Lee‐Rife, S., Malhotra, A., Warner, A., & Glinski, A. M. (2012). What works to prevent child marriage: a review of the evidence. Studies in family planning, 43(4), 287-303.

Ling, M. Loa. 2019. Institusi Sosial: Perannya dalam Keberlangsungan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak di Jakarta. Jurnal Muara Sains, Teknologi, Kedokteran, dan Ilmu Kesehatan. Vol. 3, No. 2 (193-200).

Lombok Post. 2021. “Jumlah Perkawinan Usia Anak Di Lombok Barat Menurun.” Https://Lombokpost.Jawapos.Com/Giri-Menang/27/07/2021/Jumlah-Perkawinan-Usia-Anak-Di-Lombok-Barat-Menurun/.

Nickyrawi, Faruk. 2021. ”Kasus Pernikahan Usia Anak Tinggi di NTB, DPRD Godok Raperda Penvegahan”. https://news.detik.com/berita/d-5334854/kasus-pernikahan-usia-anak-tinggi-di-ntb-dprd-godok-raperda-pencegahan.

Prayitno dan Erman Amti. 2006. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.

Puskapa UI. 2020. Pencegahan Perkawinan Anak, Percepatan yang tidak bisa ditunda.

Reason, Peter, and Hilary Bradbury. 2008. “Concluding Reflections: Whither Action Research.” Handbook of Action Research 695–707.

Rizkan, Lalu Akhmad. 2017. “HAK MENENTUKAN PASANGAN BAGI ANAK PEREMPUAN PERSPEKTIF TUAN GURU DI LOMBOK TENGAH. Doc.” Jurnal Penelitian Tarbawi: Pendidikan Islam Dan Isu-Isu Sosial 2(1):39–52.

Rosyidah dan Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, Ida. n.d. Menebar UPaya, Mengakhiri Kelanggengan: Problematika Perkawinan Anak Di Nusa Tenggara Barat. Vol. 12.

Rumble, L., Peterman, A., Irdiana, N., Triyana, M., & Minnick, E. (2018). An empirical exploration of female child marriage determinants in Indonesia. BMC public health, 18(1), 1-13..

Rumble, Lauren, Amber Peterman, Nadira Irdiana, Margaret Triyana, and Emilie Minnick. 2018. “An Empirical Exploration of Female Child Marriage Determinants in Indonesia.” BMC Public Health 18(1):407. doi: 10.1186/s12889-018-5313-0.

Saat, Sulaiman. 2013. Pendidikan Sebagai Institusi Sosial. Jurnal Lentera Pendidikan. Vol. 16, No. 2 (178-187).

Sipayung, Hendra. 2019. “Peranan Kontrol Sosial Lembaga Kemasyarakatan Terhadap Keluarga Dengan Pernikahan Anak Usia Dini (Studi Fenomenologi Di Kalimantan Tengah).” Tesis, Universitas Negeri Surakarta, Surakarta.

Sipayung, Hendra. 2019. Peranan Kontrol Sosial Lembaga Kemasyarakatan Terhadap Keluarga Dengan Pernikahan Anak Usia Dini (Studi Fenomenologi Di Kalimantan Tengah). Universitas Sebelas Maret. Tesis. Tidak dipublikasikan.

Sulkhad, Kaharuddin. 2013. Merarik pada Masyarakat Sasak. Yogyakarta: Ombak.

Sunaryo. 2019. Analisis Sosial-Ekonomi Faktor Penyebab Perkawinan Anak di Bengkulu : dalam Perspektif Masyarakat dan Pemerintah. Jurnal Sosiologi Nusantara. Vol. 5, No. 1. (22-42).

Thayyib Kaddase, HM, Anita Marwing, Mhi Penguji, and Abdul Pirol. 2017. TRADISI MERARIK SUKU SASAK DI PERANTAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Masyarakat Lombok Di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur) Pembimbing: 1. Dr.

Viqi, Ahmad. 2023. “Sulit Membelas Calon Pengantin Anak.” Https://Www.Detik.Com/Bali/Nusra/d-6574262/Sulit-Membelas-Calon-Pengantin-Anak.

Wahyudi, C. (2015). Marginalisasi dan Keberadaan Masyarakat. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Wirawan, I. B. 2012. Teori-Teori Sosial dakam Tiga Paradigma. Jakarta: Prenadamedia Group.

Yasin, Nur. 2008. Hukum Perkawinan Islam Sasak. Yogyakarta: UIN Malang Press.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.