PENDAMPINGAN TERHADAP PEREMPUAN PEKERJA KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN BANYUMAS

Mariyawati Mariyawati, Tyas Retno Wulan, Muslihudin Muslihudin, Tri Wuryaningsih, Ignatius Suksmadi Sutoyo

Abstract

Domestic violence is a manifestation of gender inequality in a patriarchal culture. The phenomenon of working women is the progress and success of women in opposing patriarchal culture. The UPTD PPA of Banyumas Regency is a government agency authorized to handle cases of gender- and child-based violence under the auspices of the DPPKBP3A service and the KPPPA RI umbrella. This study aims to identify the processes and roles of the government in intervening in cases of domestic violence, as well as the obstacles that occur during the mentoring process for working women who are victims of domestic violence. This study uses a qualitative research method with a phenomenological approach. The data collection process was carried out through in-depth interviews, observation, and documentation. The results of the study show that the mentoring process at the UPTD PPA Banyumas Regency has been adjusted to the standard of Dexterous services stipulated in the Minister of KPPPA RI Number 2 of 2022 by implementing psychosocial-based assistance. This issue is because the socio-cultural conditions of the Banyumas society consider domestic violence as a disgrace even though it has caused psychological, sexual, and physical violence. The ability of women to work in the public sector makes women experience a double burden. A patriarchal culture places women in a subordinate position while men are superior and cause both of them to fail in carrying out their roles as husband and wife, which manifests itself in the form of violence. The obstacles faced are the lack of human resources, facilities, and infrastructure that do not yet support the needs of persons with disabilities and the elderly. The presence of the UPTD PPA is a form of state presence and power in intervening in cases of domestic violence.

Keywords: Domestic Violence, Patriarchal Culture, Women

Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan manifestasi dari ketidakadilan gender di tengah budaya patriarki. Fenomena perempuan pekerja merupakan sebuah kemajuan dan keberhasilan perempuan dalam menentang budaya patriarki. UPTD PPA Kabupaten Banyumas merupakan lembaga pemerintah yang berwenang menangani kasus kekerasan berbasis gender dan anak di bawah naungan dinas DPPKBP3A dan payung KPPPA RI. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasikan proses dan peran pemerintah dalam mengintervensi kasus KDRT, serta kendala yang terjadi saat proses pendampingan bagi perempuan bekerja korban KDRT. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Adapun proses pengambilan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pendampingan di UPTD PPA Kabupaten Banyumas telah disesuaikan dengan standar layanan Cekatan yang diatur dalam Permen KPPPA RI Nomor 2 Tahun 2022 dengan menerapkan pendampingan berbasis psikososial.  Hal ini karena kondisi sosial budaya masyarakat Banyumas  menganggap KDRT sebagai aib meskipun sudah mencapai kekerasan psikis, seksual, dan fisik. Kemampuan perempuan bekerja di sektor publik justru menjadikan perempuan mengalami beban ganda. Budaya patriarki yang masih menempatkan perempuan pada posisi subordinat sedangkan laki-laki sebagai superior dan menyebabkan keduanya gagal dalam menjalankan peran sebagai suami isteri, hingga termanifestasikan dalam bentuk kekerasan. Kendala  yang dihadapi yaitu kurangnya sumber daya manusia, sarana dan prasarana belum mendukung kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Kehadiran UPTD PPA merupakan bentuk kehadiran dan kuasa negara dalam mengintervensi kasus KDRT.

Kata Kunci : Kekerasan Domestik, Budaya Patriarki, Perempuan

Full Text:

PDF

References

Abdullah, I. (2006). Sangkan Paran Gender . Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Banyumas, P. (2020). Pembentukan Keududukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas. Purwokerto : Pemkab Banyumas.

Banyumas, P. (2021). Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2021. Diambil kembali dari http://jdih.banyumaskab.go.id

Dalanggo, R. O. (2017). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan di Kota Gorontalo . http://siat.ung.ac.id/.

Darmin Tuwu, W. O. (202). Pendampingan Psikososial Pekerja Sosial pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Kota Kendari. Jurnal Neo Societal, 3.

Das Salirawati, A. W. (2013). SURVEI TERHADAP TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) WANITA KARIER DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Jurnal Penelitian Humaniora.

Daud, E. R. (2020). Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam. Jurist-Diction, 1681-1696.

Dermawan, M. K. (2007). Teori Kriminologi. Jakarta: Universitas Terbuka.

Dini Puspita, S. Y. (2014). Klasifikasi Tingkat Keluarga Sejahtera dengan Menggunakan Metode Regresi Logistik Ordinal dan FuzzyK-Nearest Neighbor (Studi Kasus Kabupaten Temanggung Tahun 2013). Jurnal Gaussian, 646-647 Vol 3.

Dwi Mai Syaroh, D. N. (2018). EFEKTIVITAS PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DI KABUPATEN SEMARANG (Studi Tentang Penanganan Pengaduan Tindakan KekerasanTerhadap Perempuan dan Anak). Journal Of Public Policy And Management Review.

Efendi, M. S. (2018). Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.

Eriyanti, L. D. (2017). Pemikiran Johan Galtung tentang Kekerasan dalam Perspektif Feminis. Jurnal Hubungan Internasional.

Eriyanti, L. D. (2017). Pemikiran Johan Galtung tentang Kekerasan dalam Perspektif Feminisme. Jurnah Hubungan Internasional , 2.

Gurning, F. (2017). Hubungan Antara Tingkat Pendidikan, Lama Mengalami Kekerasan dan Tingkat Ekonomi Terhadap Tingkat Depresi pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kdrt) di RSU dr. Pirngadi dan Rs Bhayangkara Medan. Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU).

Handoyo, E. (2008 ). PERAN STRATEGIS RELAWAN PENDAMPING DALAM UPAYA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEEKRASAN . Forum Ilmu Sosial, 139. Vol. 35.

Hasanah, D. U. (2016). Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Perempuan dalam Pandangan Hukum. HARKAT:Media Komunikasi Islam Tentang Gender dan Anak, 110-116.

Hidayati, N. (2015). Beban Ganda Perempuan Bekerja (Antara Domestik dan Publik). Muwazah, 109.

Hubermas, M. B. (2014). Qualitative Data Analysis. California: SAGE Publication.

Jamaa, L. (2017). Advokasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam. Yogyakarta: LP2M IAIN Ambon dan Deepublish.

Kamahi, U. (2017). Teori Kekuasaan Michel Foucault : Tantangan Bagi Sosiologi Politik . Jurnal Al-Khitabah , 9.

KemenPPPA. (2022). Peranturan Menteri KPPPA RI Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Jakarta: KPPPA RI.

KPPPA. (2021, November 18). SIMFONI-PPA. Diambil kembali dari SIMFONI-PPA: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/admin

Lestari, D. (2005). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Hukum dan Pemabngunan, 371.

Lobo, A. N. (2008). Proses Pendampingan Wanita Pekerja Seks Komersial Dalam Upaya Pencegahan HIV / AIDS (Studi Kasus di Lokalisasi Tanjung Elmo Sentani Oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Papua Provinsi Papua). Fisip UI .

Mardikanto, T. (2017). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: ALFABETA.

Mawddah. (2020). PERAN P2TP2A DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DI GAMPONG LAMJABAT. https://repository.ar-raniry.ac.id/.

Moloeng, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Mosse, J. C. (1996). Gender dan Pembangunan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mshweshwe, L. (2020). Understanding domestic violence: masculinity, culture, traditions. ScienceDirect, 4.

Mudhoffir, A. M. (2013). Teori Kekuasaan Michel Foucault : Tantangan bagi Sosiologi Politik. Jurnal Sosiologi Masarakat, 96.

Myers, D. G. (2012). Social Psychology edisi 10. Jakarta: Salemba Humanika .

Nasional, D. P. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia . Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Ni Made Wiasti, N. L. (2021). Perempuan Karir di Bawah Bayang-Bayang Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Badung: Suatu Analisis Gender. Jurnal of Arts and Humanities.

Nira Yustika, Y. A. (2022). ANALISIS GENDER TERHADAP KDRT: STUDI KASUS PEREMPUAN PENYINTAS KDRT YAYASAN SPEK-HAM SURAKARTA. SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya, 238.

Nope, C. M. (2005). Jerat Kapitalisme Atas Perempuan. Yogyakarta: Resist Book.

Nurkoyah, T. (2021). PROSES KONSELING DALAM MENANGANI KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI UPTD PPA DPPKBP3A KABUPATEN BANYUMAS. http://repository.iainpurwokerto.ac.id/.

Offen, K. (2009). Defining Feminism: A Comparative Historical Approach. Chicago Journals, 20.

Pam Nilam, A. D. (2014). Indonesian Men’s Perceptions of Violence Against Women. Sage Journals.

PKDRT, U.-U. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diambil kembali dari DPR RI: https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/24.pdf

Prastika, N. D. (2019). ANALISIS TEORI STRUKTURASI ANTHONY GIDDENS. FKIP UNS, 7.

Rahmawati, D. (2022). Eksistensi Pemerintah dalam Menyikapi KDRT. Trend KDRT: Eksistensi Pemerintah , Fungsi Pemberdayaan atau Perlindungan Perempuan? Jakarta : Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI).

Ratna Dewi Anggraeni, S. (2013). Dampak Kekerasan Anak Dalam Rumah Tangga (The Impact Children Of Domestic Violence). https://repository.unej.ac.id/.

RI, D. (t.thn.). Undang-Undang R.I No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta. Diambil kembali dari https://www.dpr.go.id/: https://www.dpr.go.id/

RI, K. (2022). Peranturan Menteri KPPPA RI Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak . Jakarta: KPPPA RI .

RI, K. M. (2016). Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan .

Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif . Jurnal Alhadharah , 94.

Rika Dewi Auliani Usma, N. H. (2019). STRATEGI DALAM MELAKUKAN TERMINASI PADA KEKERASAN SEKSUAL ANAK Di LRSAMPK DARRUS'SAADAH. EMPATI, 54-59.

Ritzer, G. (2012). Teori Sosiologi Dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Post Modern. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rosma Alimi, N. N. (2021). FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN. Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat , 24.

Rosma Alimi, N. N. (2021). FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN . Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat, 22.

Santoso, A. B. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan:. KOMUNITAS, 7.

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan:Perspektif Pekerja Sosial . Jurnal Pengembangan Masyarakat islam, 42.

Sari, N. K. (2018, Agustus 3). Peran Ganda dan Beban Ganda Ibu Bekerja di Sektor Informal (Studi Kasus : Ibu Pedagang Kaki Lima di Kawasan Universitas Sumatra Utara). Diambil kembali dari Respository USU : epositori.usu.ac.id/bitstream/handle/

Sarina, M. R. (2021). Diskriminasi Gender Terhadap Perempuan Pekerja di Kawasan Industri Makassar. Pinisi Journal Of Sociology Education Review, 66.

Shadily, J. E. (2005). Kamus Inggris Indonesia . Jakarta: Cornell University Perss.

Sitorus, W. M. (2022, Maret 13). Efektivitas UPT P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Utara dalam Menghadapi Permasalahan Kekerasan Anak dan Perempuan. Respositori USU, 1. Diambil kembali dari Respositori USU: https://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/14700/140902077.pdf?sequence=1

Suarabanyumas.com. (2021). 25 Desa di Banyumas Kategori Desa Miskin Ekstrim. Purwokerto: Suarabanyumas.com.

Suriandi. (2018). PERAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DALAM MENANGANI KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KOTA PALANGKA RAYA. http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/.

Sutikna, N. (2008). Ideologi Manusia Menurut Erich Fromm (Perpaduan Psikoloanalisis Sigmund Freud dan Kritik Sosial Karl Marx). Jurnal Filsafat UGM , https://jurnal.ugm.ac.id.

Sweet, P. L. (2015). Chronic Victims, Risky Women: Domestic Violence Advocacy and the Medicalization of Abuse. JSTOR.

Thalha Alhamid, B. A. (2019). RESUME: INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sorong.

Triantono, S. M. (2019, April 26). TPPO:Ketidakadilan Gender dan Pelanggaran HAM . Diambil kembali dari E-Learning KPPPA : https://e-learningtppo.kemenpppa.go.id/pluginfile.php/295/mod_resource/content/1/TPPO%2C%20PELANGGARAN%20HAM%20DAN%20DISKRIMINASI%20GENDER_Triantono.pdf

Tyas Retno Wulan, L. K. (2010). Relasi Gender Pada Keluarga Buruh Migran Perempuan (BMP) : Antara Harapan dan Kenyataan. Fajar, 69-70.

Viezna Leana Furi, d. (2020). “Peran UPTD Perindungan Perempuan dan Anak Dalam Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan”. Jurnal Kewarganegaraan.

Wiasti, N. M. (2021). Perempuan Karir diBawah Bayang-Bayang Kekerasan dalam Rumah Tanggadi Kabupaten Badung: Suatu Analisis Gender. HUMANIS, 9-10.

Willis, S. S. (2009). Konseling Keluarga . Bandung: Alfabeta.

Wuryaningsih, T. (2017). ADVOKASI KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK (Studi Kasus di Kabpaten Banyumas). ”Pengembangan Sumber Daya Perdesaan dan Kearifan Lokal Berkelanjutan VII, (hal. 1668). Purwokerto .

Wuryaningsih, T. (2017). Advokasi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Studi Kasus di Kabupaten Banyumas). Pengembangan Sumber Daya Pedesaan dan Kearifan Lokal Bekelanjutna VII, 1668.

Yongjian Zhu, J. X. (2021). Effect of home isolation on domestic violence and divorce in China during COVID-19 pandemic. Elsevier, 2.

Zulyadi, T. (2014). Advokasi Sosial . Jurnal Al-Bayan, 64.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.