KONSTRUKSI GENDER DALAM SISTEM PEMBAGIAN HAK WARIS MASYARAKAT BATAK SERTA IMPLIKASINYA DALAM PERSPEKTIF TEOLOGI KRISTEN
Abstract
Culture is an integral part of people's lives and gives meaning in to daily life. Efforts to realize gender equality are often faced with systems in the culture of society which are considered to contain gaps. The omission of these cultural systems ultimately encourages the realization of gender hegemony through the meanings built by the culture itself. Departing from this argument, the author tries to clarify through a sociological analysis of the inheritance distribution system in Batak culture, which is seen as containing patriarchal values or creating gender hegemony in Batak indigenous peoples, with a library research approach. Departing from this analytical effort, the author simply finds that basically Batak culture is very thick with patriarchal culture, which is expressed in several Batak cultural systems. One of the many systems, the system of dividing inheritance rights in Batak culture is one system that encourages the creation of gender hegemony in Batak society.
Keywords : Batak, Gender Equality, Inheritance
Abstrak
Budaya merupakan bagian yang integral dalam kehidupan masyarakat dan memberi makna dalam kehidupan sehari-hari. Upaya dalam mewujudkan kesetaraan gender seringkali berhadapan dengan sistem-sistem dalam budaya masyarakat yang diapandang mengandung kesenjangan. Sistem-sistem budaya tersebut pada akhirnya mendorong terwujudnya hegemoni gender melalui makna yang dibangun oleh budaya itu sendiri. Berangkat dari argumentasi tesebut, penulis mencoba melakukan klarifikasi melalui analisis sosioogis terhadap sistem pembagian harta waris dalam budaya batak, yang dipandang mengandung nilai patriarkhi atau menciptakan hegemoni gender dalam masyarakat adat Batak, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research. Berangkat dari upaya analisis tersebut, secara sederhana penulis menemukan bahwa pada dasranya budaya batak sangat kental dengan budaya patriarkhi, yang hal tersebut terungkapkan dalam beberapa sistem budaya batak. Salah satu dari banyaknya sistem tersebut, sistem pembagian hak waris dalam budaya batak menjadi salah satu sistem yang mendorong terciptanya hegemoni gender dalam masyarakat batak.
Kata kunci : Batak, Harta Waris, Kesetaraan Gender
Full Text:
PDFReferences
Ali, Z. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Aritonang, J. S. (2018). Teologi-Teologi Kontemporer. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Beauvoir, S. (1956). Second Sex. London: Jonathan Café.
Becker, D. (2019). Pedoman Dogma: Suatu Kompedium Singkat. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Bourdieu, P. (2010). Dominasi Maskulin. Yogyakarta: Jalasutra.
Claire, M. (2003). Hati Allah Bagaikan Hati Seorang Ibu. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Cleves, M. J. (2003). Gender dan Pembangunan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dharma, F. A. (2018). Konstruksi Realitas Sosial: Pemikiran Peter L.Berger Tentang Kenyataan Sosial. Kanal: Jurnal Ilmu Komunikasi, 5.
E.Utrecht. (1983). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: PT Ichtiar Baru.
Ellyne. (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
J.C.Vergouwen. (2004). Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba. Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara.
J.Goodman, G. d. (2010). Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana.
Lumbantobing, D. (2016). HKBP Do HKBP-HKBP Is HKBP. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Nasution. (2015). Sistem Pewarisan Pada Masyarakat Batak Toba di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal PESAGI, 1-12.
Niebuhr, R. (2016). Christ and Culter. In D. Lumbantobing, HKBP Do HKBP-HKBP Is HKBP (p. 238). Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Rahman, D. (2013). Kesetaraan Gender di Dunia Kerja dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Jurnal Perempuan, 85.
Rajamarpodang. (1992). Dalihan Na Tolu Nilai Budaya Suku Batak. CV Armada, 107.
Ringe, S. (1990). A gentile Women’s Story. Louisville: Westminster John Knox Press.
Siagian, R. (2017). Perempuan Dinamis dalam Pelayanan Yesus. Pematangsiantar: L-SAPA.
Siagian, R. (2017). Perempuan Dinamis dalam Pelayanan Yesus. Pematangsiantar: L-SAPA.
Siahaan, S. (2019). Kekerasan Gender Terhadap Buruh Perempuan. Jakarta: Kencana.
Siahaan, S. (2019). Kekerasan Gender Terhadap Buruh Perempuan. Jakarta: Kencana.
Siahaan, S. M. (2020). Suami dan Isteri, Rekan Sekerja Allah dalam Keluarga. In E. S. Aritonang, Mengenal Allah Masa Kin (p. 235). Pematangsiantar: Rivita Oppustaka Translitera.
Simangunsong, F. (2013). Pengaruh Konsep Hagabeon, Hamoraon, dan Hasangapon Terhadap Ketidaksetaraan Gender dalam Amang Parsinuan. Sirok Bastra, 207.
Suleeman, B. D.-S. (1999). Bentangkanlah Sayapmu. Jakarta: Persetia.
W.Nalle, V. I. (2018). Pembaharuan Hukum Waris Adat Dalam Putusan Pengadilan (Penghormatan Identitas Budaya Vs Perkembangan Zaman). Jurnal Mimbar Hukum, 437-447.
Refbacks
- There are currently no refbacks.