KARAKTERISTIK KORUPTOR PADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA TAHUN 2018-2020
Abstract
Cases of criminal acts of corruption that are rife in the provincial and regency/city governments show that the administration of government with the principles of good governance has not fully worked out well. Not only was there a spread of authority and power from the central government to local governments, there was also a spread of corruption cases that were initially concentrated in the central government and then spread to local governments. Perpetrators of corruption or commonly referred to as corruptors are not only committed by certain groups of people, but also people in various circles who have been proven to have committed criminal acts of corruption. This study was conducted with the aim of describing the characteristics of perpetrators of corruption in the provincial and district/city governments. The research was conducted using quantitative methods with descriptive aproach. The results show that corruptors in the provincial and district governments are dominated by men and people who hold positions as DPRD members, civil servants, regional heads and deputy regional heads, judges, regional secretaries, DPRD chairman and deputy DPRD chairman. Therefore, efforts are needed to prevent and eradicate corruption in local governments, including by improving the bureaucratic system to be more effective and efficient, implementing professional ethics as well as possible, providing strict legal and social sanctions, and revising the applicable laws and regulations in the context of closing the loophole in the rubber article which is often used by corrupt actors to escape punishment.
Keywords: characteristics of corruptors, provincial government, district/city government
ABSTRAK
Kasus tindak pidana korupsi yang marak terjadi di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dengan prinsip good governance belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Tidak hanya terjadi penyebaran wewenang dan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, juga terjadi penyebaran kasus korupsi yang awalnya terpusat di pemerintah pusat kemudian menyebar hingga ke pemerintah daerah. Pelaku korupsi atau biasa disebut dengan koruptor tidak hanya dilakukan oleh orang-orang kalangan tertentu, tetapi juga orang-orang di berbagai kalangan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mendeskripsikan karakteristik pelaku korupsi pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Penelitian dilakukan menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku korupsi pada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota lebih banyak dilakukan oleh laki-laki dan orang-orang yang menduduki jabatan sebagai Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Hakim, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta Wakil Ketua DPRD. Fenomena korupsi dapat dikaji melalui teori struktural fungsional karena terjadinya korupsi disebabkan oleh adanya ketidaktaatan antara pemegang kekuasaan dengan norma-norma yang mengatur pelaksanaan kekuasaan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi yaitu: memperbaiki sistem birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien, mengimplementasikan etika profesi dengan sebaik-baiknya, memberikan sanksi hukum dan sosial yang tegas, serta merevisi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menutup celah pasal karet yang seringkali digunakan oleh pelaku korupsi untuk membebaskan diri dari hukuman.
Kata kunci: karakteristik koruptor, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten /kota
Full Text:
PDFReferences
Aditya, E. R. (2017). Penerapan Kebijakan Diskresi dalam Kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Magister Hukum Udayana, 6(3), 404-416.
Aksan, M., Mas, M., & Renggong, R. (2021). Analisis Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Terhadap PNS dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1), 93-96.
Al Hafis, R. I., & Yogia, M. A. (2017). Abuse of Power: Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pejabat Publik di Indonesia. PUBLIKa, 3(1), 80-87.
Anwar, A., Saebi, B. A., & Wati, A. (2019). Sosiologi Korupsi. Bandung: CV Pustaka Setia.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2016). Faktor-faktor Penyebab Kepala Daerah Korupsi. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan.
Bahri, S. (2017). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Korupsi dan Modus Korupsi APBD di Malang Raya. Jurnal Manajemen Akuntansi dan Bisnis, 6(1), 449-456.
Bilondatu, A. A. (2018). Ekspektasi Perempuan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review, 1(2), 31-41.
Debski, J., Mosle, S., Jetter, M., & Stadelmann, D. (2018). Gender and Corruption: The Neglected Role of Culture. European Journal of Political Economy. doi:10.1016/j.ejpoleco.2018.05.002
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN. (2021). Buku Statistik Pegawai Negeri Sipil Desember 2021. Badan Kepegawaian Negara.
Haboddin, M., & Rozuli, A. I. (2017). Birokrasi, Korupsi, dan Kekuasaan. Jurnal Transformative, 3(1), 1-13.
Handayani, B. (2018). Studi kasus penganggaran APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) pada Pemerintah Kota Malang. Malang: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang.
Indonesia Corruption Watch. (2015, Agustus 19). Pejabat Daerah dan PNS Paling Korup. Retrieved April 28, 2022, from https://antikorupsi.org/id/article/pejabat-daerah-dan-pns-paling-korup
Izziyana, W. V. (2016). Korupsi dalam Dimensi Kekuasaan. Law Pro Justitia, 1(2), 1-20.
Kencono, D. S., & Wardhana, B. W. (2013). Perempuan dan Korupsi pada Ranah Publik (Ditinjau dari Gaya Kepemimpinan, Politik, Agama, Psikologi dan Budaya ketimuran). POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik, 3(2), 84-97.
Kennedy, P. S., & Siregar, S. L. (2017). Analisia Perilaku Fraud Tipologi Korupsi Ditinjau dari Demografi Pelaku. IKHRAITH-HUMANIORA, 1(2), 86-95.
Klitgaard, R. (2005). Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Martha, A. E., & Hastuti, D. (2013). Gender dan Korupsi (Pengaruh Kesetaraan Gender DPRD dalam Pemberantasan Korupsi di Yogyakarta). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 20(4), 580-600.
Martono, N. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Muslihudin M., Bahtiar RA., (2019). Democracy and Corruption in Indonesia (A Study of Corruption Cases in Reformation Era), Advances in Social Science, Education and Humanities Research, Atlantis Press, Volume 389. https://doi.org/ 10.2991/icstcsd-19.2020.30
Muslihudin M., Hendarto E., Rostikawati R., Windiasih R., Wulan TR., (2018). Relationship between Environmental Damage and Corruption Cases in Indonesia, E3S Web of Conferences 73, 02011. https://doi.org/10.1051/e3sconf/20187302011
Ningsi, W. D. (2018). Efektivitas Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Penanggulangan Korupsi yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) (Studi di DPRD Kota Malang). Legal Spirit, 1(2), 109-127.
Pemerintah Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran RI Tahun 2014 Nomor 292. Jakarta: Sekretariat Negara.
Putri, Z. (2018, September 05). Kata KPK Soal Penyebab Korupsi Massal di DPRD Malang. Retrieved May 05, 2022, from detikNews: https://news.detik.com/berita/d-4199132/kata-kpk-soal-penyebab-korupsi-massal-di-dprd-malang#:~:text=Jakarta%20%2D%20Sebanyak%2041%20anggota%20DPRD,integritas%20para%20anggota%20DPRD%20Malang.
Rais, M. (2017). Nilai Keadilan Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 6(1), 121-144.
Rumesten, I. (2014). Korelasi perilaku korupsi kepala daerah dengan pilkada langsung. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 350-358.
Satriadin, A., & Syamsudin. (2018). Model Strategi Kebudayaan dalam Pemberantasan Korupsi pada Sekretariat Daerah Kota Bima. Jurnal Administrasi Negara, 15(2), 26-36.
Shah, A., & Schacter, M. (2004). Combatting Corruption: Look Before You Leap. Finance and Development.
Utami, I. S. (2018). Desentralisasi, Korupsi, dan Tambal Sulam Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1), 35-46.
Wijayanto, & Zachrie, R. (2009). Korupsi Mengorupsi Indonesia : Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Yuwanto, L. (2015). Profil Koruptor Berdasarkan Tinjauan Basic Human Values. INTEGRITAS, 1(1), 1-12.
Refbacks
- There are currently no refbacks.