IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Jane Kartika Propiona

Abstract

People with disabilities in their lives still experience various obstacles that come from their environment. The lack of opportunities given to them leads to limited access in meeting their needs,both as individuals and as part of citizens. As a result, the participation of people with disabilities in the community becomes low so that it is only considered as a burden and as an object of compensation (charity) so that in the end the creation of social   exclusion in society. Since the state ratified the Convention on The Rights of Person with Disabilities and contained it into Law No. 19 of 2011 it is expected that social awareness about people with disabilities begins to   grow. One of the areas that also adopted is Jakarta Province through Regulation No. 10 of 2011 on The Protection of Persons with Disabilities.     The number of people with disabilities in Jakarta in 2019 as many as 14,459 people. The high level of mobilization in Jakarta should also be balanced with the fulfillment of accessibility of public facilities for all its citizens without exception. The availability of physical infrastructure that is friendly for people with disabilities can improve their capabilities. This research aims to see how to fulfill the accessibility of public facilities for people with    disabilities in Jakarta through Regulation No. 10 of 2011. The research method used is descriptive qualitative by using inclusive public service theory, and accessibility theory. While collecting the data through observations, in depth interviews and literature studies.

 

Keywords: Accessibility, Public Facilities, Implementation, Persons With Disabilities.

 

Abstrak

Penyandang disabilitas dalam kehidupannya masih mengalami berbagai hambatan yang berasal dari lingkungannya. Minimnya kesempatan yang diberikan kepada mereka menyebabkan mengalami keterbatasan akses dalam pemenuhan kebutuhannya, baik yang menyangkut sebagai individu maupun sebagai bagian dari warga negara. Akibatnya, partisipasi penyandang disabilitas di tengah masyarakat menjadi rendah sehingga hanya dianggap sebagai beban dan sebagai obyek santunan (charity) sehingga pada akhirnya terciptanya eksklusi sosial dimasyarakat. Sejak negara turut meratifikasi CRPD (Convention on The Rights of Person with Disabilities) dan memuatnya ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 diharapkan social awareness tentang penyandang disabilitas mulai tumbuh. Salah satu daerah yang turut mengadopsi adalah Provinsi DKI Jakarta melalui Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.  Jumlah penyandang disabilitas di DKI Jakarta tahun 2019 sebanyak 14.459 jiwa. Tingginya tingkat mobilisasi di DKI Jakarta sepatutnya turut diimbangi dengan pemenuhan aksesibilitas fasilitas publik bagi semua warganya tanpa terkecuali.  Ketersediaan infrastruktur fisik yang ramah bagi penyandang disabilitas dapat meningkatkan kapabilitasnya. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk melihat bagaimana pemenuhan aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di DKI Jakarta melalui Perda Nomor 10 Tahun 2011. Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori pelayanan publik inklusif, dan teori aksesibilitas.  Sedangkan pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara indepth dan studi kepustakaan. Penelitian menunjukkan bahwa implementasi perda terkait fasilitas publik bagi penyandang disabilitas masih belum optimal. Masih ditemukannya fasilitas publik yang belum ramah dan tidak dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

 

Kata Kunci: Aksesibilitas, Fasilitas Publik, Implementasi, Penyandang Disabilitas.

Full Text:

PDF

References

Aninda, N. 2017. 14 Kota di Indonesia Tanda Tangani Piagam Jaringan. Diakses pada 13 November 2020. Diperoleh dari http://jakarta.bisnis.com/read/20171031/77/704648/14-kota-di-indonesia-tandatangani-piagam-jaringan-

Dwianto, R. 2012. Teori Ruang Dalam Sosiologi Perkotaan: Sebuah Pendekatan Baru. Jurnal Sosiologi Masyarakat Nomor 17 Volume 1. Depok: Pusat Kajian Sosiologi Fisip UI

Firdaus, F., dan Iswahyudi, F. 2008. Aksesibilitas dalam Pelayanan Publik untuk Masyarakat dengan Kebutuhan Khusus. Diakses pada 14 November 2020. Diperoleh dari http://samarinda.lan.go.id/jba/index.php/jba/article/view/64.

Jelita, I. 2020. Transjakarta dari 240 halte baru 67 halte yang ramah disabilitas. Diakses pada 13 November 2020. Diperoleh dari https://mediaindonesia.com/read/detail/339623-transjakarta-dari-240-halte-baru-67-halte-yang-ramah-disabilitas

Ju’beh, K. 2017. Disability Inclusive Development Toolkit. Bensheim: CBM

Kanbur, R., dan Rauniyar,G. 2009. Conceptualizing Inclusive Development: with Applications to Rural Infrastructure and Development Assistance, ADB Evaluation Occasional Paper.Manila: Asian Development Bank

Kristianti, L. 2020. Transjakarta Beri 2 Layanan bagi Penyandang Disabilitas di Harhubnas. Diakses pada 14 November 2020. Diperoleh dari http://www.antarnews.com/berita/1732346/transjakarta -beri-2-layanan-bagi-penyandang-disabilitas-di-harhubnas

Liputan,6. 2019. 16 Kelurahan di Jakarta Belum Punya Puskesmas. Diakses pada 14 November 2020. Diperoleh dari http://www.liputan6.com/news/read/4129255/16-kelurahan-di-jakarta-belum-punya-puskesmas

Luthfia,A. 2020. Urgensi Pemberdayaan Disabilitas di Masa Pandemi. Jurnal Ilmu Kebijakan Administrasi Volume 11 No 2. Solo: Ilmu Administrasi Negara UNS

Miller,F.A., dan Katz., J.H. 2009. The Inclusion Breakthrough: Unleasing The Real Power of Diversity. San Fransisco: Berret-Koehler Publisher, Inc

Maftuhin, A. 2017. Mendefinisikan Kota Inklusif:Asal Usul, Teori dan Indikator. Jurnal Tata Loka Volume 19 Nomor 2. Semarang: Biro Penerbit Planologi Undip

Parulian, J., Budiman, R., dan Susanti E. 2019. Accessibility for Persons with Disabilities in Trans Metro Bandung Services. Indonesian Journal of Disability Studies (IJDS) Volume 6 Nomor 2

Pineda, V.S., dan Corburn. J. 2020. Disability, Urban Health Equity and The Coronavirus PandemicPromoting Cities for All. Journal of Urban Health.

Propiona, J. K., Widyawati, N.,dan Rohman, S. 2013. Implementasi HAM di Indonesia: Hak Kesehatan dan Jaminan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Daerah Tertinggal di Indonesia. Jakarta: PT.Gading Inti Prima.

Radisa,V.,Wibowo, H., Humaedi S dan Irfan M. 2020. Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pekerjaan Sosial Volume 3 Nomor 1. Bandung: Fisip Undip.

Rahayu, S dkk. 2013 Pelayanan Publik Bidang Transportasi Bagi Difabel di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Ilmu Sosial Volume 10 Nomor 2.

Santoso, P. 2010. Analisis Kebijakan Publik. Jogjakarta: Research Center For Politics and Government Jurusan Politik dan Pemerintahan UGM.

Santoso, M. 2017. Pergeseran Paradigma dalam Disabilitas. Intermestic Journal of International Studies Volume 1 Nomor 2. Bandung: Departemen Hubungan Internasional. Fisip UNPAD.

Setyowaty, H. 2018. Implementasi Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel dalam Rangka Pemenuhan Hak-Hak Difabel di Bidang Fasilitas Publik. Prosiding Seminar Nasional PPKN 2018. Solo: FKIP UNS.

Thohari, S. 2014. Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang. Indonesian Journal of Dissabilities Studies Volume 1 Nomor 1. Malang: Universitas Brawijaya.

United Nation. 2006. Convention on The Rights of Persons with Disabilities. New York: Audiovisual Library of International Law.

Wijaya, A., Nurhajati, L., 2020. Implementasi CRPD Dalam Aspek Aksesibilitas Trasportasi Publik di DKI Jakarta. Jurnal.ubm.ac.id Volume 4 Nomor 2. Bricolage.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.