Hak Warga Negara dan Permasalahan Stunting di Indonesia

Dimas Joyo Kusumo, Laura Estevania, Raka Mahendra

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis stunting dari perspektif HAM dan merumuskan upaya pemerintah dalam perencanaan pengurangan angka stunting di Indonesia berdasar peraturan hukum yang telah ditetapkan. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes pada Januari 2023 lalu mengumumkan bahwa data stunting di Indonesia berada di angka 21,6%. Terkait hal tersebut juga Presiden Jokowi menyatakan optimis untuk meraih target penurunan stunting turun hingga 14% pada tahun 2024 selama Rakernas Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana serta Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023, ini berarti bahwa ketika dia mulai memimpin pada tahun 2014, tingkat stunting di Indonesia masih berada di 37%.

Keywords

Hak Asasi Manusia; Hukum HAM; Stunting

Full Text:

PDF

References

Ariany, F., & Fitriatun, E. (2022). PENEGAKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA BAGI PENDERITA ANAK STUNTING DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR. 9.

BKKBN. (2021). Kebijakan dan Strategi Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia. BKKBN.

Fadlyansyah, M. H. (n.d.). ANALISIS KONVENSI HAK ANAK DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN KESEHATAN ANAK DI INDONESIA.

Haryanti, T., & Hayati, N. (2019). Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia bagi Anak Penderita Stunting. Jurnal HAM, 10(2), 249.

Helmyati, dkk, Si. (2020). STUNTING: Permasalahan dan Penanganannya. Gadjah Mada University Press.

Hidayat, E. (n.d.). PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA.

Kaelan, H. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. PARADIGMA.

Kementerian Kesehatan RI, “Pusdatin: Situasi Balita Pendek (Stunting) Di Indonesia,” Kementerian Kesehatan RI 1 (2018): 2. (n.d.). [Personal communication].

Saifulloh, P. P. A. (2021). Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara dalam Amandemen Kelima UUD 1945. Jurnal HAM, 12(2), 227.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.