Problematika LGBT dalam Perspektif Pancasila dan Masyarakat

Anisa Maulina, Annisa Rahmah, Ardhiya Dwi Pangesti

Abstract

Kelompok hak asasi LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) ini mulai didirikan di Indonesia pada tahun 1982. Sampai saat ini perbincangan masyarakat tentang LGBT masih berlanjut, bahkan persebaran LGBT yang semakin luas. Tentunya ini bukanlah hal yang wajar di Indonesia. Masyarakat menganggap LGBT merupakan hal yang tabu karena melanggar norma norma masyarakat, dimana perkawinan sejenis terjadi, dan pengubahan gender dari yang sudah dikodratkan. Padahal manusia diciptakan untuk hidup berpasang pasangan, wanita dan pria untuk melanjutkan keturunan. Dengan demikian LGBT ini merupakan sebuah penyimpangan terhadap nilai-nilai dan norma Pancasila khususnya pada sila pertama dan kedua. Meskipun demikian, penyimpangan ini tidak hanya datang begitu saja melainkan pada faktor yang mendorong terjadinya LGBT seperti pola asuh orang tua, pelecehan seksual, dan hal hal terlarang seperti narkoba.

Keywords

Faktor Pendorong; LGBT; Penyimpangan

Full Text:

PDF

References

Jurnal: Ramadani, W., & Sianturi, R. U. (2022). Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi LGBT. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 2(4), 387-393. Santoso, M. B. (2016). LGBT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Share: Social Work Journal, 6(2), 220. Setiawan, W., & Sukmadewi, Y. D. (2017). Peran Pancasila pada Era Globalisasi Kajian terhadap Pancasila dan Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 19(1), 126-147. Verdianto, K. K., Ferdyanti, A., Liem, C., Nabila, K., & Pramono, S. F. (2023). Analisis Kesetaraan Hak Warga Negara Kaum LGBT di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(05), 358-366. Jurnal Web: Hashela, R. (2016). LGBT DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF. Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut. www.jdih.tanahlautkab.go.id

Refbacks

  • There are currently no refbacks.