PENTANGAN LEGALISASI ADANYA PERKAWINAN SESAMA JENIS DENGAN MENEGAKKAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Argumen tentang “hak” dan “kesetaraan” telah banyak digunakan dalam beberapa tahun terakhir untuk menuntut para aktivis melegalkan pernikahan sesama jenis. Pernikahan sesama jenis kini telah dilegalkan di lebih dari 20 (dua puluh) negara di dunia. Dengan demikian, dari segi hukum, fenomena LGBT di Indonesia dilandasi oleh dua prinsip yang saling bertentangan, yaitu prinsip kebebasan dan kesetaraan. Hingga saat ini, hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasi homoseksualitas. Permasalahan ini menyebabkan masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan budaya dan agama melakukan perdebatan yang memecah belah pemikiran dan sikap masyarakat, sehingga menjadikan permasalahan ini menjadi isu penting bagi masyarakat Indonesia. Dan hal ini sedikit banyak mulai mempengaruhi pemikiran sebagian umat Islam Indonesia. Oleh karena itu, pernikahan sesama jenis tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai hak asasi manusia universal yang diakui, diterima, dan dihormati oleh semua negara, khususnya Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hidayatullah.com – Aktivis Hak Asasi Manusia dari SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid keberatan aturan perkawinan sejenis diberlakukan di Indonesia. (1974). Juvansa, S., & Fernanda, S. (2000). Penegakan Hukum dalam Menyelesaikan Pelanggaran HAM di Indonesia. 15–20. Muhibbuthabry, M. (2019). UPAYA ANTISIPATIF PERILAKU KOMUNITAS LGBT DI INDONESIA (Suatu Kajian Tentang Antisipatif dan Peran Edukasi Tokoh Agama). Jurnal Ilmiah Islam Futura, 18(1), 0–20. https://doi.org/10.22373/jiif.v18i0.4131 Soares, S. (2015). No Title空間像再生型立体映像の 研究動向. Nhk技研, 151, 10–17.
Refbacks
- There are currently no refbacks.