KESADARAN MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI HAK SERTA KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

Nisrina Aisyah Afifah, Riam Rizki Zahira Satoto, Azriel Rizqyan Muzzafar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan hak dan pemberian hak pemenuhan kewajiban warga negara terhadap negara. Karena itu tidak sedikit warga negara yang menuntut realisasi haknya tanpa warga negara tersebut memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Metode penelitian menggunakan tinjauan pustaka dengan metode studi kasus ganda. Penelitian tersebut bersumber dari berbagai e-book, jurnal akademik dan sumber lainnya. Keakuratannya dapat dipastikan dengan teknik pengambilan data dalam bentuk penelitian dokumenter. Penelitian menunjukkan bahwa warga masih banyak dalam menuntut haknya kepada negara tanpa memenuhi kewajibannya. Terlihat masih banyak masyarakat yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, disamping itu mereka menuntut haknya sebagai warga negara. Hal Itu bisa terjadi karena masalah penegakan hak  negara belum dipahami dengan baik, sehingga  warga negara tidak memenuhi kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Mewujudkan hak dan kewajiban negara harus seimbang terutama warga negara dalam melaksanakan haknya masing-masing agar seluruh hak dan kewajiban  terpenuhi.

Keywords

Warga negara, Hak dan Kewajiban, Hak Negara

Full Text:

PDF

References

Budiardjo, M. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia Puataka Utama.

Dimas Ramadiansyah, Nengah Sudjana, & Dwiatmanto. (2014). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Memenuhi Kewajiban Membayar pajak. Neliti.

Gultom, A. F., & Saragih, E. A. (2021). Beriman di Masa Pandemi. CV. Sinarta.

Hamidi, J., & Lutfi, M. (2010). Civic Education Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya. PT. Gramedia Puataka Utama.

Hikam, M. A. S. (1999). Politik Kwarganegaraan: Landasan Redemokrasi di Indonesia. Penerbit Erlangga.

Kusumaatmadja, M., & Sidharta, A. (2009). Pengantar Ilmu Hukum (Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum) (cet-2). PT. Alumni.

Liany, L., Jufri, E. A., & Umardani, M. K. (2020). Penyuluhan Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Konstitusi Kepada Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Madrasah Aliyah Negeri 3 Jakarta. 5(1).

Logeman. (1954). Ovez de Theorie van een Stelling Staatrecht. Saksama.

Masruroh, S., & Zukaikha. (2013). Pengaruh Kemanfaatan NPWP, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada WP OP di Kabupaten Tegal). Diponegoro Journal of Accounting.

Miftah Thoha. (2007). Reformasi birokrasi pemerintah Indonesia di era reformasi. Kencana.

Munawwaroh, A. (2019). Keteladanan Sebagai Metode Pendidikan Karakter. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 7(2).

Oman Sukmana. (2017). Konsep dan disain negara kesejahteraan. Jurnal Sospol, 102–120.

Satjipto Raharjo. (2000). Ilmu Hukum (Cet. 5). Citra Aditya Bakti.

Septi Nur Wijayanti. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum.

Siti Resmi. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. (11th ed.). Salemba Empat.

Sudikno Mertokusumo. (2019). Mengenal Hukum. Maha Karya Pustaka.

Suparlan Al-Hakim, Soegiarto, Ketut Diara Astawa, & Nuruddin Hady. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Madani

Refbacks

  • There are currently no refbacks.