Kewarganegaraan ganda pada anak dari orang tua perkawinan campur.
Abstract
Wacana anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas menjadi perhatian dalam kajian hukum kewarganegaraan dan hukum perkawinan. Permasalahan anak berkewarganegaraan ganda sangat sering terjadi ketika seorang anak yang masih berusia 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan. Mengetahui landasan hukum, implementasi di masyarakat, dampak (baik positif maupun negatif), serta kontribusi pemerintah terhadap permasalahan kewarganegaraan ganda menciptakan kesan adanya ketimpangan keadilan seorang individu atas kebijakan pemerintah. "Penelitian Kualitatif" merupakan metode riset jurnal ini yang bersifat deskriptif dan analitis. Hasil penelitian yang ditonjolkan adalah prosesnya. Terkait dengan landasan teori yang dapat digunakan adalah rasa subjektifitas. Landasan hukum yang berperan dalam konteks kewarganegaraan ganda terdapat pada beberapa pasal "UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia". Indonesia menganut 4 asas kewarganegaraan ganda dalam pengimplementasian landasan hukum yang berlaku. Dampak positif hingga negatif mulai bermunculan seiring bertambahnya anak dengan kewarganegaraan ganda. Pemerintah memberikan perlindungan terhadap anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, tapi dengan mengikuti prosedur tertentu untuk status terverifikasi secara legal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Charity May (2016). Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia. Jurnal Konstitusi(Pengaturan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia et al., n.d.) Rokilah Rokilah (2017). Implikasi Kewarganegaraan Ganda bagi Warga Negara Indonesia. Jurnal Universitas Serang Raya(Rokilah, 2017) Cahyalaguna Aprillia, Putri Sindi (2023). Penegakan Hukum yang Berlandaskan Pancasila Menegakkan Keadilan, Kemanusiaan, dan Demokrasi. Jurnal Indigeneous Knowledge(Hukum yang Berlandaskan Pancasila et al., n.d.) Fauzi Rahmat (2018) DAMPAK PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA, JURNAL KOPERTIS(Fauzi, 2018) Arief Supriyadi (2020). Mengurai Kewarganegaraan Ganda (Dual Citizenship) Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Negara Kesejahteraan. Jurnal Universitas Padjadjaran Dilahwangsa Zulfikar (2022). PEMBENTUKAN WACANA DWI KEWARGANEGARAAN OLEH KOMUNITAS DIASPORA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TEORI IDENTITAS SOSIAL. Jurnal Kemenkumham(Dilahwangsa et al., n.d.) Kemenkumham.go.id. (2022). Indonesia Beri Kemudahan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Menjadi WNI. Diakses pada tanggal 24 September 2023, dari https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/indonesia-beri-kemudahan-bagi-anak-berkewarganegaraan-ganda-menjadi-wni Kanimcilacap.kemenkumham.co.id. (2006). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Diakses pada tanggal 24 September 2023, dari https://kanimcilacap.kemenkumham.go.id/images/UU%20No%2012%20Tahun%202006%20Tentang%20Kewarganegaraan%20Ganda.pdf Indonesia.go.id. (2019). Tata Cara Mendapat dan Melepas Kewarganegaraan Indonesia. Diakses pada tanggal 1 Oktober 2023, dari https://www.indonesia.go.id/kategori/keimigrasian/637/tata-cara-mendapat-dan-melepas-kewarganegaraan-indonesia?lang=1 Hukumonline.com. (2023). Asas-asas Kewarganegaraan yang Berlaku di Indonesia. Diakses pada tanggal 24 September 2023, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-kewarganegaraan-lt643e042404dfc/ Hukumonline.com. (2021). Status Kewarganegaraan Ganda dalam Hukum Indonesia. Diakses pada tanggal 24 September 2023, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/status-kewarganegaraan-ganda-dalam-hukum-indonesia-lt6063e0a3a6f72/
Refbacks
- There are currently no refbacks.