Penegakan Hukum Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Putri Alysia Syahda Aristawati, Rindiana Ulis Wati

Abstract

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia dan melekat pada setiap individu sejak lahir dan hak yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya. Hak ini wajib dilindungi, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang dimanapun dan kapanpun. Jurnal ini membahas mengenai penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia dengan hukum yang berada di Indonesia. Hukum mengenai HAM yang berada di Indonesia kurang maksimal karena banyaknya beban pada penegak hukum. Sementara negara Indonesia adalah negara hukum yang sudah seharusnya wajib memberikan perlindungan terhadap HAM pada setiap rakyat Indonesia.

Keywords

HAM, Hak, Hukum, Penegak Hukum, Indonesia

Full Text:

PDF

References

Astuti, L. (2017). Penegakan Hukum Pidana Indonesia dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kosmik Hukum, 16(2).

Hidayat, E. (2016). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum indonesia. ASAS, 8(2).

Kinasih, S. E. (2007). Perlindungan dan Penegakan HAM terhadap Pelecehan Seksual. Jurnal Universitas Airlangga, 20, 307-12.

Nasution, A. R. (2018). Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jurnal Mercatoria, 11(1), 90-126.

Prof. Dr. Sri Sumantri M. S. H. (1992). Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni, 1, 3

Sabila, Y., Bustamam, K., & Badri, B. (2019). Landasan Teori Hak Asasi Manusia dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 3(2), 205-224.

Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.