Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia

Dista Anggraeni, Novi Damayanti

Abstract

Tujuan artikel ini adalah untuk memahami strategi dalam menangani penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research), pengumpulan data dengan cara mencari sumber dan merekontruksi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan riset-riset yang sudah ada. Indonesia merupakan negara hukum, di mana rakyat di Indonesia melaksanakan kewajibannya dengan menaati hukum yang berlaku. Hukum tidak dapat ditegakkan apabila tidak ada aparat penegak hukum yang berkredebilitas, berkompeten, dan independen. Penegakan hukum dirasa kurang adil dan jauh dari harapan masyarakat. Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di masyarakat. Penegakan hukum di Indonesia masih menunjukan adanya ketidakefektifan dalam keberjalanannya. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Tanpa adanya dukungan sarana atau fasilitas yang memadai, maka tidaklah mudah penegakan hukum berlangsung dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya strategi dalam penegakan hukum di Indonesia agar terciptanya tatanan masyarakat yang tertib.

Keywords

Keadilan; Penegakan Hukum; Strategi; Sarana

Full Text:

PDF

References

Riyanto Agus. (2018, December 26). Penegakan Hukum, Masalahya Apa?. Business Binus Sa.

Nyoto. (2008). Penegakan Hukum Di Indonesia. Dinamika Hukum.

Novidayanti Anisyafera Aldea. (2015). Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Academi Edu, 30.

Susilo, A. B. (2011). Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum: Suatu Alternatif Solusi terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia. Perspektif, 16(4), 214-226.

Ahmad, I. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review, 1(1), 15-24.

Sutrisno, S. (2020). Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Menuju Hukum Berkeadilan. Pagaruyuang Law Journal, 3(2), 183-196.

Anggarasena, B. (2010). Strategi Penegakan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas Dan Mewujudkan Masyarakat Patuh Hukum (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DIPONEGORO).

Nurdin, H. B., & SH, M. (2021). Kedudukan dan fungsi hakim dalam penegakan hukum di Indonesia. Penerbit Alumni.

Manan, Bagir, (2005). “Penegakan Hukum Yang Berkeadilan”, Varia Peradilan, No.241.

Soeroso. (2013). Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Ketiga Belas, Jakarta: Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.