Hukum Dalam Perspektif Pancasila

Rizki Puspawati, Satia Nathanea Cahyani

Abstract

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila menjadi dasar aturan hukum yang utama. Maka dari itu, dalam artikel ini akan membahas mengenai negara hukum berdasarkan pancasila, nilai pancasila dalam pembangunan hukum, kedudukan, dan implementasi pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Prinsip dari konsep negara hukum adalah tindakan pemerintah berdasarkan hukum, bukan berdasarkan perseorangan, yang artinya bahwa hukum menekankan pada penegakan terhadap pengakuan, persamaan, kebebasan individual, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Negara hukum dapat dikatakan sebagai visi negara Indonesia sedangkan hukum negara dapat dikatakan sebagai misi yang digunakan untuk mencapai visi negara hukum Pancasila. Visi negara hukum mesti diurai dengan hukum negara harus melibatkan nilai-nilai Pancasila dalam menggapai negara hukum Pancasila. Pada pembuatan artikel ini dilakukan studi literatur yang bersumber dari jurnal, e-book, dan website. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah dapat mengerti arti negara hukum, nilai pancasila sebagai pembangunan hukum, kedudukan, dan implementasi pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Keywords

Hukum; Pancasila; Pembangunan Hukum; Negara Hukum

Full Text:

PDF

References

Jurnal:

Bo’a, TA (2018). Pancasila sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 21-49. https://doi.org/10.31078/jk1512

Erwinsyahbana, T., dan Syahbana, TRF ( 2018 ) . Perspektif Negara Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2) : 1-20. https://doi.org/10.31227/osf.io/cwev7

Kunantiyorini, A. (2015). Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum. Pena Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, 26(2), 95-105.

Prabandani, HW (2022). Menelusuri Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum (Menemukan Kedudukan Pancasila sebagai Norma Dasar di Indonesia). Kajian Hukum Islam, 2(1), 158-180. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i1.63

Sarip, S., & Wahid, A. (2018). Kemajemukan Visi Negara Hukum Pancasila Dalam Misi Hukum Negara Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 109-124. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p109-124

Sunarjo. (2014) . Peradilan Sebagai Pilar Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Cakrawala Hukum, 19(1), 71-81.

Widiatama, W., Mahmud, H., & Suparwi, S. (2020). Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia. Jurnal Tinjauan Hukum USM, 3(2), 310-327. https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2774

Wijayanthi, FR (2021). Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum. Juris, 5(1), 133-145.

Buku:

Adnani, A. ( 2021 ). Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta : Nas Media Pustaka.

Azhary, H. M. T. (2015). Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Islam. Jakarta : Prenada Media.

Prasetyo, T., dan Purnomosidi, A. (2019) . Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila. Bandung: Nusa Media.

Rohani, E. (2019). PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Perspektif Santri. Wonosobo: Gema Media.

Ronto. (2012) . Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Jakarta: PT Balai Pustaka Persero.

Artikel :

Pustadin. (2021, July 28). Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Apa Artinya?. https://bpip.go.id/berita/1035/859/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum-apaartinya.html#:~:text=Selanjutnya%2C%20dalam%20buku%20tersebut%20juga,hukum%20bagi%20Negara%20Republik%20Indonesia.

Gischa, S. (2022, Sept 12). Pancasila Sebagai Dasar Negara: Fungsi, Makna, dan Artinya. https://www.kompas.com/skola/read/2022/09/12/182933969/pancasila-sebagai-dasarnegara-fungsi-makna-dan-artinya?page=all

Refbacks

  • There are currently no refbacks.