PEMBAHARUAN KUHP DALAM PERSPEKTIF PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI INDONESIA

Rayhan Farel Ramadhani, Tia Febrianti

Abstract

Artikel ini menganalisis pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia dalam Perspektif Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Tujuan artikel ini adalah untuk mensurvei faktor-faktor, isi, dan dampak positif atas perubahan KUHP ini yang berimbas kepada masyarakat Indonesia. Temuan membuktikan bahwa beberapa perlawanan terhadap Pembaharuan KUHP karena beberapa pasal dirasa tidak pas. Namun, KUHP telah disahkan sehingga masyarakat harus menerima pembaharuan hukum ini. Pembaharuan KUHP dilakukan karena dinilai Indonesia perlu memiliki hukum yang dibuat oleh bangsa Indonesia sendiri dan bukan merupakan hukum warisan belanda. KUHP yang selama ini digunakan sudah hamper 104 tahun pun berubah. Perubahan ini tentunya sesuai dengan kaidahkaidah Pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Karena itu apabila terjadi perubahan hukum harus tetap sejalan dengan Pancasila.

Keywords

KUHP; Pembaharuan Hukum; Pancasila; Sumber Hukum; Hukum di Indonesia

Full Text:

PDF

References

Arfa’I, Nasutiom, B. J., dan Febrian. 2020. Aktualisasi Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Hukum, 3(2): 377-407. Irmawati, N.D., dan Arief, B.N.2021. Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2): 217-227. Munandar, T. I., dan Pratama, A. Y. 2022. Kebijakan Hukum Pidana Tentang Pekerja Seks Komersial dalam Prespektif Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1): 1124-1135. Ludiana, T. 2020. Eksistensi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Kajian Terhadap Pidana Mati Dalam RUU KUHP). Jurnal Litigasi, 21(1): 60-79. Purwanto. 2020. Arti PENTING PEMBAHARUAN HUKUM INDONESIA BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4(2): 108-119. Putra, I. M. W. 2020. Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Vyavahara Duta, 17(1): 55-64. Arief, B. N. 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru Edisi Kedua. Jakarta: PenaMedia. Kemristekdikti, RI. 2016. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Jakarta : Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sari, A. R., Hamid, A., Utami, R. A., Amalia, M., Sipayung, B., Mahrida., Widiatmo, M. W., dan Musofiana, I. 2022. Tindak Pidana dalam KUHP. Sumatra Barat: Global Eksekutif Teknologi. Sibarani, S dan Poelsoko, W. 2019. Bahan Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta : PT. Actual Potensia Mandiri. Wahyuni, F. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama. Peramban: Kemenkumham, RI. 2022, 5 Misi Pembaruan Hukum dalam RKUHP Nasional, kemenkumham.go.id, dilihat 3 April 2023 https://rutanbantul.kemenkumham.go.id/index.php/berita-utama/5-misi-pembaruan-hukum-dalam-rkuhp-nasional Lubis, T. M., dan Lay, A. 2009. Kontroversi Hukuman Mati. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.