Pemberdayaan Kelompok Tani Hutan Rakyat Menuju Sertifikasi Ekolabel di Kabupaten Magetan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) kondisi awal Kelompok Tani Hutan sebelum dilakukan pemberdayaan untuk mendapatkan sertifikat ekolabel, (2) mengetahui kondisi seharusnya Kelompok Tani Hutan bisa mendapatkan sertifikat ekolabel dan (3) mengetahui tahapan pemberdayaan KTH Lawu Manunggal sampai mendapatkan sertifikat ekolabel. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kualitatif yang mengambil lokasi di KTH Lawu Manunggal yang memiliki wilayah kelola hutan rakyat pada lima desa di dua kecamatan yakni: (1) Desa Sukowidi, (2) Desa Tapak, dan (3) Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan serta (4) Desa Sumber Sawit, dan (5) Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sidorejo. Dari penelitian ini diketahui untuk 4 jenis pohon komersial berjumlah 79.704 batang dimana jumlah pohon jati paling banyak 29.800 batang (37%), mahoni 21.824 batang (27%), sengon 15.856 batang (20%) dan mindi 12,224 batang (16%) . Secara umum sertifikasi hutan memberikan manfaat yang besar kepada kelompok tani hutan yaitu kepemilikan dokumen terkait dengan pengelolaan hutan secara lebih baik, struktur organisasi yang tertata, memiliki panduan atau pedoman dalam pengelolaan hutan, mengetahui potensi hutan terutama kayu dari hutan yang dikelola serta memiliki akses dan jaringan kerjasama kepada pihak luar secara lebih baik. Sertifikasi memberikan manfaat yang signifikan secara sosial dan lingkungan.
Kata kunci: pemberdayaan, hutan rakyat, sertifikasi ekolabel, kelestarian
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ary, D., L,C Jacobs, dan A.Razaveih. 1982. Pengantar Penelitian Dalam Pendidikan, Usaha Nasional: Surabaya.
Ary Wahyono dkk, 2001, Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Media Pressindo, Yogyakarta
Arifin, B. 2005. Ekonomi Kelembagaan. Pustaka LP3ES. Jakarta
Alan Purbawiyatna, dkk. 2004. Memoar Satu Dekade Pergulatan Sertifikasi di Indonesia. Bogor: Lembaga Ekolabel Indonesia.
Awang. S.A. 2003, Politik Kehutanan Masyarakat. Center for Critical Social Studies Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Azwar, S. 2000. Reabilitas dan Validitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
BPS. 2013. Kecamatan Panekan dan Kecamatan Sidorejo dalam Angka 2013. BPS dan BAPPEDA Kabupaten Magetan
BRIK. 2007. Hutan Rakyat: Peran yang Makin Nyata. http//www.brikonline.com html (1 Jan 2007)
Chamber, Robert, 1987. Penerjemah Pepe Sudrajat, Pembangunan Masyarakat Desa, Mulai Dari Belakang, LP3ES, Jakarta.
Prabang Setyono. 2015. Cakrawala Memahami Lingkungan. Edisi II (Revisi). Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Didik Suharjito, dkk. 2004, Sistem Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari. Bogor: Lembaga Ekolabel Indonesia.
Dirjen Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial. 2011. Peraturan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Kementerian Kehutanan
Ferry.F Karwur, dkk, 2007. Pengembangan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. Reading Material. Diterbitkan oleh Program Pengembangan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. Salatiga.
Gladi Hardiyanto. 2005. Label Hijau. Kompilasi Pengetahuan dan Pengalaman Sertifikasi Ekolabel di Indonesia. Bogor: Lembaga Ekolabel Indonesia
Global Enveronmental Facility 2011. Forest are key for hiqh quality water suply
Hardjanto.2000. Beberapa ciri pengusahaan hutan rakyat di Jawa. Di dalam : Suharjito D, editor, Hutan Rakyat di Jawa: Perannya dalam Perekonomian Desa. Bogor. Program Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Masyarakat (P3KM).
HB. Sutopo. 1988. Pengantar Penelitian Kualilatif. Dasar-dasar Teoritis dan Praktis. Surakarta. Universitas Sebelas Maret
Jurnal Hutan Rakyat. 2001. Otonomi dan Hutan Rakyat. Yogyakarta: Pusat Kajian Hutan Rakyat, Universitas Gadjah Mada.
Johan Silas, 2014. Renaisans Indonesia ( Menuju Peradaban Lingkungan 2045), hlm 201 -205. Erupsi dan Lingkungan . Nature and Culture. Yogyakarta.
Kartodiharjo, H. 2000. Kajian Institusi Pengelolaan DAS dan Konservasi Tanah. Kelompok Pengkajian Pengelolaan Sumberdaya Berkelanjutan (K3SB). Bogor
LEI.2002. Sistem Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari. Naskah Akademis
LEI. 2004. Sistem Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari. Dokumen Teknis 05-06. Bogor: Lembaga Ekolabel Indonesia
Lutfi Retno.W. 2013. Sebuah Cerita dari Hutan Jawa. Yogyakarta: Java Learning Center
Moleong, L.J 1999. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Purwanto, Ris Hadi. dkk. 2006. Buku Ajar Inventarisasi Sumber Daya Hutan Fakultas Kehutanan UGM.Yogyakarta.Tidak Dipublikasikan
Purwanto. 2008. Pengelolaan Hutan Rakyat Lestari dan Sertifikasi Ekolabel. Program pascasarjana UKSW. Salatiga
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P 95/Menhut-II/2014, tentang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas kayu.
PERSEPSI. 2015. Dokumen Pengajuan Sertifikasi PHBML FMU Lawu Manunggal. Buku II Dokumen bidang Produksi, Ekologi dan Sosial.
PERSEPSI. 2015. Dokumen Pengajuan Sertifikasi PHBML FMU Lawu Manunggal. Buku V Hasil Penilaian Lapang.
PT MAL. 2015. Laporan Pengambilan Keputusan Sertifikasi FMU Lawu Manunggal Kecamatan Panekan dan Sidorejo Kabupaten Magetan Jawa Timur
Permen LHK Nomor: P.95/Menhut-II/2014. tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-Ii/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak.
Suporaharjo. 2005. Manajemen Kolaborasi. Memahami Pluralisme Membangun Konsensus. Bogor. Pustaka Latin
Suharjito,D.2000. Hutan Rakyat: Kreasi Budaya Bangsa. Suharjito D, editor. Hutan Rakyat di Jawa: Perannya dalam Perekonomian Desa. Program Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Masyarakat (P3KM). Bogor
Suntana, A.S. 2004. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat di Amerika: Sebuah Reportase. Journal Sertifikasi Ekolabel 2: 53-65
Soetomo, 2006, Strategi-Strategi Pembangunan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Surjohadikusumo, Dj. 1992. Mengelola Hutan Berbasis Masyarakat Lestari. Sistem Pengelolaan Hutan Berbasis masyarakat Lestari: Dokumen teknis 05-6. Lembaga Ekolabel Indonesia. Bogor.
Tadjudin.Dj. 2000. Manajemen Kolaborasi. Pustaka Latin. Bogor.
Undang undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999, tentang kehutanan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.