Tinjauan Yuridis Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang Berasal dari Tanah Adat di Bali
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi atas pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang berasal dari Tanah Adat di Bali. Menilik pada tanah adat di Bali yang keberadaannya masih sangat eksis melekat dengan kesatuan masyarakat hukum adatnya melalui Desa Adat secara Komunal yang diakui oleh pemerintah dalam ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019. Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang sifatnya preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang – undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Sedangkan untuk teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwasanya Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang berasal dari Tanah adat di Bali sejatinya diorientasikan untuk kepentingan yang lebih luas untuk kepentingan umum sehingga kepentingan umum yang akan lebih diprioritasikan daripada kepentingan kesatuan masyarakat hukum adat selanjutnya hal ini dilihat daripada pengakuan negara terhadap Hak Komunal oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat atas tanah di Bali yang terjewantahkan sebagai subjek Hak Kepemilikkan Bersama (Komunal) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ATR/BPN No. 276/KEP-19.2/X/2017.
Full Text:
PDFReferences
Angela, K., & Setyawati, A. (2022). Analisis Pelaksanaan Pengadaan Tanah di Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam Rangka Proyek Strategi Nasional (PSN) Demi Kepentingan Umum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(3), 199–216. <https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i3.196>
Dhenes, Ingke Meila. (2016). Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Banyumas. Tesis, Fakultas Hukum UNISSULA. https://repository.unissula.ac.id/7029/.
Hasandinata, B., & Murni, R. (2023). Kewenangan Masyarakat Desa Pakraman Sebagai Subjek Hak Milik Komunal Atas Tanah. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 12(3), 583-595. <https//doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i03.p08>
Koeswahyono, I. (2008). Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum. Jurnal Konstitusi, 1(1), 1-19.
Matuanakotta, Jenny Kristina, dkk. (2023). Tanah Ulayat Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pattimura Law Study Review. 1 (1), hlm. 70 -76. <https://doi.org/10.47268/palasrev.v1i1.10910>
Purnama, D., & Dewi, A. (2019). Desa adat Dalam Pengelolaan Tanah Adat Bali Berbasis Kebijakan Daerah. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2). hlm 343 – 354. <https://doi.org/0.24843/AC.2019.v04.i02.p16. >
Silvia Salsabella, Nuridin and Tiyas Vika Widyastuti (2024) “Pembaharuan Regulasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Konsepsi Ganti Untung”, Pancasakti Law Journal (PLJ), 2(1), pp. 47–56. <https://doi.org/10.24905/plj.v2i1.59 >
Sufriadi, Y. (2016). Penyebab Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Bengkulu). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18(1), 42–62. <https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art3>
Sitabuna, Herning Tundjung., Ali Bastanta. Pemenuhan Asas Keadilan dalam Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Pemilik Tanah Akibat Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UNES LAW REVIEW. 6 (3). hlm. 8465. <https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.>
Suwitra, I Made. (2020). Eksistensi Tanah Adat dan Masalahnya Terhadap Penguatan Desa Adat di Bali. Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 4 (1), 31 -44. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/wicaksana/article/view/1816.