IMPLIKASI BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENINGKATAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI SURAKARTA

Intan Febrianti, Abdul Kadir Jaelani, Rahayu Subekti

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang lahirnya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, selain itu juga untuk mengkaji dampak peraturan daerah ini terhadap peningkatan pelayanan retribusi pasar di Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan terdapat tiga landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendasari Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah. Pasal 18 ayat 6 UUD menjadi landasan filosofis dari peraturan daerah ini. Landasan sosiologis peraturan daerah ini, kebutuhan masyarakat mendorong urgensi pemberlakuan peraturan daerah ini untuk mengaturnya dengan baik. Terakhir, terdapat materi-materi yang sudah tidak sesuai lagi dan terdapat potensi retribusi yang prospektif yang belum disebutkan dalam landasan hukum peraturan daerah sebelumnya. Penerimaan retribusi daerah sangat dipengaruhi oleh besaran tarif retribusi pasar yang diterapkan Selama periode tahun 2017 hingga 2022 rata – rata tingkat efektivitas yang dihasilkan adalah 56,21%, dimana tingkat rata – rata tersebut berdada dalam kriteria tidak efektif. Rasio kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dalam hal ini selama periode 2017 hingga 2022 menunjukkan bahwa kurang berkontribusi.

Full Text:

PDF

References

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata negara jilid 1, Sekretarian Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 1 ed. Jakarta, I

Halim, Abdul. 2004. Akuntansi Sektor publik - Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Handayani, Sutri, “POTENSI RETRIBUSI PASAR TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN LAMONGAN,” Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntans, II.1 (2017), 347–70

Huda, Ni’matul, 2019. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media.

Sunarso, Siswanto. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Suparmono, Hermada Dekiawan, dan Suryanto, “PERHITUNGAN POTENSI DAN OPTIMALISASI RETRIBUSI PELAYANAN PASAR KOTA SURAKARTA,” Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Yayasan Keluarga Pahlawan Negara, 2023

Tanzil, Desy Sofiya, dan Whinarko Juliprijanto, “EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR SERTA KONTRIBUSINYA DALAM REALISASI PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD),” Paradigma Multidisipliner, 2.1 (2021), 9–19

Urbina-Molfin, Francisco Javier, dan Fernando Contreras-Santander, “La claridad como especificiad: una revisión del desideratum de la claridad en la teoría de Lon L. Fuller,” VNIVERSITAS, 68.138 (2019)