PENERAPAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 64 TERHADAP PESERTA MANDIRI BPJS DI DESA BANJARAN
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Asih Eka Putri, 2014, Seri Buku Saku-2: Paham BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan SosialKesehatan), iedrich-Ebert-Stiftung, hlm.7. Cecep Triwibowo, Etika dan Hukum Kesehatan, (Yogyakarta: Nuha Medika, 2014), hlm.16. Danny Wiradharma, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Ed. 1 (Cet 1; Jakarta: Anggota IKAPI, 2010), hlm. 203. Fadzlun Budi Sulistyo Nugroho, Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, Gorontalo Law Review Vol 2 - NO. 2, Oktober 2019, hlm 2 Humas BPJS. (2010). Visi dan misi. Diakses dari http://bpjs kesehatan.go.id Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Konstitusi Pers 2012) 17. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 8 (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2006), hal. 12. R. Tony Prayogo, “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang “, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 2, 2016, hlm.194
DOI: https://doi.org/10.20961/jd.v4i2.78268
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Sayyid Rozaq Aziz
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.