Kedudukan dan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meninjau peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data penelitian berasal dari sumber bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer, yaitu meliputi peraturan perundang-undangan dan segala dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum, bahan hukum sekunder yang digunakan berupa publikasi tentang hukum yakni buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah harus sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan agar mencerminkan asas penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan sebagai penyedia public good and service atau good governance.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/jd.v4i2.74921
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Raihan Ardiansyah, Waluyo Waluyo, Rosita Candrakirana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.