Pembukaan Objek Wisata Alam Kawasan Konservasi Hutan Mangrove di Indonesia Berdasarkan Prinsip Keadilan Ekologi

Dian Nurlita Pritanti, Lego Karjoko, Rahayu Subekti

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemanfaatan kawasan konservasi hutan mangrove sebagai objek wisata alam di Indonesia telah sesuai dengan prinsip keadilan ekologi. Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat prefektif dan menggunakan metode pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deduksi yang dilakukan dengan pengajuan premis mayor kemudian diajukan menjadi premis minor. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kerusakan kawasan konservasi hutan mangrove masih kerap terjadi akibat pemafaatan dan pengelolaan kawasan tersebut yang buruk. Termasuk pemanfaatan kawasan konservasi hutan mangrove sebagai objek wisata alam yang buruk menyebabkan menurunnya kualitas dan kuantitas hutan mangrove yang ada. Namun, pembukaan objek wisata alam kawasan konservasi hutan mangrove di Indonesia mulai menerapkan prinsip keadilan ekologi dalam pelaksanaannya dalam bentuk dibukanya kegiatan ekowisata.

Full Text:

PDF