Analisa Kebijakan Hukum Government Drilling Dalam Pemanfaatan Energi Geotermal Pada Tata Kelola Lingkungan Hidup Berkelanjutan
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis terkait kebijakan hukum government drilling dalam pemanfaatan energi geotermal yang sesuai pada tata kelola lingkungan hidup berkelanjutan. Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deeskriptif dengan mempelajari bahan hukum yang berpusat pada kepustakaan, berfokus pada membaca serta menganalisis bahan primer dan sekunder. Hasil penelitian ini yaitu bahwa energi panas bumi merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan sehingga pemanfaatannya bisa berkelanjutan. Tata kelola energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaan harus dilakukan secara berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan bertumpu pada tiga faktor yaitu kondisi sumber daya alam kualitas lingkungan, dan faktor kependudukan. Dalam tahapan studi kelayakan salah satunya adalah menjelaskan bahwa izin lingkungan diajukan pada tahapan eksplorasi yang pada dasarnya dilakukan pada saat izin dan/atau kegiatan telah dikeluarkan. Hal tersebut membuat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan izin lingkungan sebagai syarat diterbitkannya izin usaha dan/atau kegiatan.
Full Text:
PDFReferences
Azhar, Muhamad, and . Suhartoyo, ‘Aspek Hukum Kebijakan Geothermal Di Indonesia’, Law Reform, 11.1 (2015), 123 <https://doi.org/10.14710/lr.v11i1.15761> Direktorat Jenderal EBTKE, ‘Ulasan Dua Peraturan Terbaru Bidang Panas Bumi’, Humas EBTKE, 2018 <https://ebtke.esdm.go.id/post/2018/08/09/1992/ulasan.dua.peraturan.terbaru.bidang.panas.bumi> [accessed 13 February 2021] Erwin, Muhammad, Hukum Lingkungan: Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup (Bandung: PT Refika Aditama, 2008) Gendut Suprayitno, Andiesta El Fandari, Arief Daryanto, ‘Pengembangan Energi Panas Bumi Yang Berkelanjutan’, Semesta Teknika, 17.1 (2015), 68–82 <https://doi.org/10.18196/st.v17i1.412> Handayani, I. Gusti Ayu Ketut Rachmi, Adi Sulistiyono, Tommy Leonard, Ardi Gunardi, and Fatma Ulfatun Najicha, ‘Environmental Management Strategy in Mining Activities in Forest Area Accordance with the Based Justice in Indonesia’, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 21.2 (2018) Hikam, Muhammad AS, Ketahanan Energi Indonesia 2015-2025 Tantangan Dan Harapan (Jakarta: CV. Rumah Buku, 2014) Meilanova, Denis Riantiza, ‘Buat Tarif Listrik Panas Bumi Kompetitif, Kementerian ESDM Genjot Government Drilling’, Bisnis.Com, 2020 <https://ekonomi.bisnis.com/read/20200807/44/1276156/buat-tarif-listrik-panas-bumi-kompetitif-kementerian-esdm-genjot-government-drilling> Najicha, Fatma Ulfatun, ‘Model Green Legislation Dalam Tata Kelola Lingkungan Pada Pengaturan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia’, 2021 Najicha, Fatma Ulfatun, I Gusti Ayu, Ketut Rachmi, Lego Karjoko, and Rintis Nanda Pramugar, ‘The Construction of Law System in the Field of Environmental Governance in Realizing Justice and Green Legislation in Indonesia’, 24.07 (2020), 8629–38 Niken Pratiwi, ‘ANALISIS IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI JAWA TIMUR’, JIEP, 18.1 (2018) Nunuk Febriananingsih, ‘Tata Kelola Energi Terbarukan Di Sektor Ketenaglistrikan Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional’, Majalah Hukum Nasional, 49.2 (2019), 29–56 <https://doi.org/10.33331/mhn.v49i2.31> Nurjaya, I Nyoman, Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Antropologi Hukum (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2008) Karjoko, Lego, Josephine Santosa, I Gusti, Ayu Ketut, and Rachmi Handayani, ‘Disfungsi Peraturan Perundang-Undangan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Di Indonesia’, 2019, 305–25 <https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss2.art5> Royana, Robi, Panduan Kelestarian Ekosistem Untuk Pemanfaatan Panas Bumi (Jakarta: WWF Indonesia, 2013) Soebagjo, Felix Oentoeng, Hukum Pertambangan (Bekasi: Gramata Publishing, 2014)
DOI: https://doi.org/10.20961/jd.v2i2.61233
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Chendi Seta Kartika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.