Pengaturan Ketentuan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup Berdasarkan Perubahan Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Surakarta
Abstract
Perubahan Undang-Undang Cipta Kerja membawa dampak signifikan terhadap pengaturan sanksi administratif dalam perlindungan lingkungan hidup, termasuk di Kota Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan ketentuan sanksi administratif lingkungan hidup berdasarkan perubahan Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan data diperoleh melalui wawancara dengan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan fleksibilitas dalam penerapan sanksi administratif, namun masih menghadapi kendala dalam harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Beberapa tantangan yang ditemukan meliputi kurangnya kepastian hukum dalam implementasi sanksi, keterbatasan sumber daya pengawas lingkungan, serta rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi turunan di tingkat daerah, peningkatan kapasitas pengawasan, serta sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menegakkan sanksi administratif lingkungan hidup guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Full Text:
PDFReferences
Gusti, I., Ketut, A., & Handayani, R. (2012). Green Constitution Sebagai Penguatan Norma Hukum Lingkungan Dan Pedoman Legal Drafting Peraturan Daerah Dalam Rangka Praktik-Praktik Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Di Daerah (Vol. 1, Issue 1).
Hadjon, P. M., Martosoeignjo, S. S., Basah, S., Manan, B., Marzuki, L., Berge, T., Buuren, V., & Stroink. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. 1–313.
Indah Siti Aprilia dan Leander Elian Zunggaval, ‘Peran Negara Terhadap Dampak Pencemaran Air Sungai Ditinjau Dari UU PPLH’, SUPREMASI Jurnal Hukum, 2.2 (2019), hlm. 18
Jimly Asshiddiqie. 2009. Green Constitution. Jakarta: Rajagrafindo Persada
Ketut, N., Srilaksmi, T., Ap, S. H. M., Mpu, S. N., & Singaraja, K. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan Dengan Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan Di Masyarakat. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 5(2)
Laily, F. N., & Najicha, F. U. (2022). PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN SEBAGAI UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 21(2).
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. UPT Mataram: University Press
Nafi’ Bs, S. (2024). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. 6(4).
Najicha, F. U. (2020). Konstitusionalitas Pengelolaan Migas dalam Mewujudkan Kedaulatan Energi Indonesia. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 19(2).
Najicha, F. U. (2021). Dampak Kebijakan Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung Menjadi Areal Pertambangan Berakibat Pada Degradasi Hutan. Proceeding of Conference on Law and Social Studies
Najicha, F. U. (2021). Kebijakan Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan Di Indonesia: Suatu Terobosan Dalam Menciptakan Pengelolaan Hutan Lestari. Al-Adl : Jurnal Hukum, 13(2), 264–283.
Najicha, F. U., & Handayani, I. G. A. K. R. (2017). Politik Hukum PerundangUndangan Kehutanan Dalam Pemberian Izin Kegiatan Pertambangan Di Kawasan Hutan Ditinjau Dari Strategi Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berkeadilan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi
Nugroho, W. (2022). Hukum Lingkungan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. GentaPublish.
Pawestri, Aris Yuni, ‘Cita Hukum Dan Demokrasi Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia’, Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 17.2 (2019)
Rahmadanti, Dias, and Rahayu Subekti, ‘Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Limbah B3 Di Kota Surakarta’, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10.2 (2022), 440–50
Ridwan HR, 2016, Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Simon, V. A., Pondaag, A. H., & Gerungan, C. (2024). SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP BADAN USAHA PEMEGANG IZIN PERTAMBANGAN PANAS BUMI YANG MELANGGAR KETENTUAN HUKUM. LEX PRIVATUM, 13(5).
Tamami, M W, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Limbah Cair Di Kota Surakarta’, Dinamika Hukum, 11.2 (2020), 146–59
Teguh Dwi Mena, Wido Prananing Tyas, dan Risna Endah Budiati, ‘Kajian Dampak Lingkungan Industri Terhadap Kualitas Hidup Warga Sekitar’, JKM (Jurnal Kesehatan Masyarakat) Cendekia Utama, 7.1 (2019), hlm. 158
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja