Dokter Pengganti dan Risiko Malpraktik: Tinjauan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Emirza Nur Wicaksono

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum mengenai dokter pengganti dan risiko malpraktik dalam perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Topik ini sangat penting seiring meningkatnya kompleksitas pelayanan kesehatan dan kebutuhan akan kepastian hukum bagi pasien maupun dokter, khususnya dalam praktik dokter pengganti yang belum diatur secara eksplisit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dokter pengganti, konstruksi risiko malpraktik medis, pembagian tanggung jawab hukum, serta implikasi hukumnya terhadap perlindungan pasien dan dokter. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan data berasal dari kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif-analitis untuk menafsirkan norma hukum dan menilai konsistensinya dengan prinsip patient safety, professional liability, dan due process of law. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memperkuat kerangka perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan, namun belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum terkait pengaturan dokter pengganti dan pembagian tanggung jawab hukum apabila terjadi dugaan malpraktik. Temuan ini menegaskan perlunya pengaturan turunan yang lebih spesifik dan mekanisme penyelesaian sengketa yang proporsional. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan teori hukum kesehatan serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis di Indonesia.

Full Text:

PDF