KESESUAIAN PRINSIP RETALIASI DALAM KASUS PERANG PERDAGANGAN ANTARA AMERIKA SERIKAT DAN TIONGKOK

Gina Nafsah Savira

Abstract

Penelitian ini menggambarkan dan meneliti masalah tentang apakah tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap China atau sebaliknya sesuai dengan aturan pembalasan dalam perdagangan internasional. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif preskriptif. Data sekunder yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, instrumen penelitian dalam bentuk Pemahaman Penyelesaian Sengketa,Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan, Perjanjian tentang Safeguards, AS-China Relation Act, kemudian analisis teknis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh AS disebut solusi perdagangan dalam bentuk proteksionisme yang mengacu pada tindakan pengamanan dalam kerangka hukum WTO. Solusi perdagangan bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif impor pada produk dalam negeri. Selanjutnya, tindakan yang diambil oleh Tiongkok adalah salah satu contoh tindakan perbaikan dalam bentuk pembalasan. 

Keywords

Prinsip Pembalasan; Perang Dagang; Amerika Serikat-Tiongkok; Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)

Full Text:

PDF

References

Buku

Burchill, Scott & Linklater, Andrew. 2009. Teori-Teori Hubungan Internasional. Bandung: Nusa Media.

Hata. (2016). Hukum Ekonomi Internasional: IMF, World Bank, WTO. Malang: Setara Press, hlm. 147.

Ivan Taniputera. (2008). History of China. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media Group.

Van de Bossche, Peter. (2010). Pengantar Hukum WTO, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, hlm.103.

Jurnal

Acep Rohendi. (2014). “Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam

Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007)”.

Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(2): 395-396.

Bakhouya Driss. (2017). “GATS and International Trade in Health Services: Impact and Regulation”.

Hasanuddin Law Review, 3(2): 106.

Dewi Nurul Musjtari. (2014). “ Dampak Liberalisasi Perdagangan dalam WTO Agreement terhadap

Ketahanan Pangan”. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2): 222.

Emmy Latifah. (2015). “Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan

Internasional”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 2(1): 75.

Ernawati Batubara. (2019). “Kebijakan Proteksionisme Amerika Serikat Terhadap Republik Rakyat

Cina”. JOM FISIP, 6(2): 1

Febrina Damayanti, Noviar Indira M.P., Retno Sri Wahyuni, M. Rahadian Prayoga, dan Giovani Kevin

N.W. (2018). “ASEAN di Tengah Rivalitas AS dan Cina: Kerja sama ASEAN dengan RCEP dalam

Mengurangi Dampak Perang Dagang”. Indonesian Perspective, 3(2): 151.

Freddy Josep Pelawi. (2007) ”Retaliasi dalam Kerangka Penyelesaian Sengketa WTO”. Bulletin KPI

Edisi 46/KPI/2007: 2.

FX. Joko Priyono. (2013). “Prinsip Most Favoured Nations dan Pengecualiannya dalam World Trade

Organization (WTO)”. Masalah-Masalah Hukum, 42(4): 598.

Kapustina, Larisa., Lipková, Ľudmila., Silin, Yakov., and Drevalev, Andrei. (2020). “US-China Trade

War: Causes and Outcomes”. SHS Web of Conferences 73, 01012.

Kim, Suk Hi., et.al. (2014) “The U.S.-China Trade Friction: Causes and Proposed Solutions”. Journal of

Applied Business and Economics, 16(5).

Lona Puspita. (2017). “Upaya Penerapan Retaliasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan

Internasional Melalui World Trade Organization (WTO)”. Jurnal Normative, 5(2): 54.

Nandang Sutrisno. (2007). “Memperkuat Sistem Hukum RemediPerdagangan, Melindungi Industri

Dalam Negeri”. Ius Quia Iustum Law Journal, 14(2): 231-232

Ye Siyu. 2013. The Legal Analysis of the Cross-Retaliation Under the WTO Framework. LLM Paper.

Paper

Bown, Chad. P. US-China Trade War Tariffs: An Up-to-Date Chart.2020. Diakses dari https://www.piie.

com/sites/default/files/documents/trump-trade-war-timeline.pdf pada 27 April 2020 pukul 11.00

WIB.

Joshua P. Meltzer, Neena Shenai. 2019. The US-China economic relationship: A comprehensive

approach. Global economy and development at Brookings.

Office of the United States Trade Representative. Update Concerning China’s Acts, Policies And

Practices Related To Technology Transfer, Intellectual Property, And Innovation. Washington,

Kesesuaian Prinsip Retaliasi dalam Kasus Perang Perdagangan Antara...

Belli Ac Pacis. Vol. 8 No. 2, Desember 2022

DC: Office of the United States Trade Representative, 2018. https://ustr.gov/sites/default/files/

enforcement/301Investigations/301%20Report%20Update.pdf diakses pada 21 April 2020 pukul

00 WIB.

Wayne M. Morrison. 2018. China-U.S. Trade Issues. CRS Report. Hlm 2.

Wayne M. Morrison. 2019. Enforcing U.S. Trade Laws: Section 301 and China. CRS In Focus IF10708.

Hlm 2.

Skripsi/Tesis

Alek Karci Kurniawan. (2017). Skripsi: “Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional Di World

Trade Organization: Studi Kasus Korea—Anti Dumping Duties On Imports Of Certain Paper From

Indonesia (Ds312)” (Padang: Universitas Andalas),

Web/Internet

CNN, China Kenakan Tarif Balasan Untuk Produk Amerika. https://www.cnnindonesia.com/

ekonomi/20180804133135-532-319473/china-kenakan-tarif-balasan-untuk-produk-amerika.

Diakses pada 7 Juni 2020, Pukul 10.00 WIB

Perang Dagang, China Mengadu ke WTO soal Tarif Impor AS. https://www.cnnindonesia.com/

ekonomi/20190903090124-92-427001/perang-dagang-china-mengadu-ke-wto-soal-tarif-imporas diakses pada 30 April 2020 pukul 10.00 WIB.

US-China Trade War Tariffs: An Up-to-Date Chart.https://www.piie.com/research/piie-charts/us-chinatrade-war-tariffs-date-chart diakses pada 28 April 2020 pukul 21.00 WIB.

U.S. Relations with China www.cfr.org/timeline/us-relations-china diakses pada 20 April 2020 pukul

00 WIB. (https://www.bphn.go.id/data/documents/pkj_2012_-_8.pdf diakses pada 6 Juni 2020 Pukul 17.00 WIB)

Konvensi Internasional

Dispute Settlement Undestanding (DSU) Agreement

General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)

Agreement on Safeguards (AOS)

U.S. - China Relation Act

The Trade Expansion Act of 1962

Refbacks

  • There are currently no refbacks.