Pemenuhan Hak Pendidikan Anak bagi Pencari Suaka yang Transit di Indonesia Sembari Menunggu Status Pengungsi (Ditinjau dari The United Nations Convention on The Right of Childs 1989)

Natasya Rizki Asti, Sri Lestari Rahayu

Abstract

Ada sekitar 13.000 pengungsi dan pencari suaka di Indonesia meskipun Indonesia belum menjadi peserta Konvensi 1951 yang terkait dengan Keadaan Pengungsi (Konvensi Pengungsi) atau Protokol 1967. Meskipun bukan negara peratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, tetapi Indonesia meratifikasi The United Nations Convention on The Right of Childs 1989 yang membuat Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pencari suaka dan pengungsi anak. Salah satu hak yang wajib di penuhi adalah hak pendidikan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pemenuhan hak pendidikan anak bagi pencari suaka anak di Indonesia sembari menunggu status pengungsi. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif-empiris bersifat deskriptif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kualitatif. Bahan hukum penelitian ini mencakup bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan teknik pengamatan atau observasi dan wawancara atau interview. Teknik analisis menggunakan metode analisis data kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi pencari suaka anak sudah dipenuhi oleh rumah detensi imigrasi yang menampung para pencari suaka anak tersebut.

Keywords: 

Keywords

Asylum Seeker; Children’s educational right; The United Nations Convention on The Right of Childs 1989; Refugees Conventions 1951; UNHCR

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.