Dampak Operasionalisasi Ambang Batas Konflik Bersenjata Non-internasional oleh Negara terhadap Pelaksanaan Hukum Humaniter Internasional

Alya Azkhinatul Afra

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pengaruh operasionalisasi ambang batas konflik bersenjata non-internasional (NIAC) yang ada dalam praktik negara-negara terhadap pelaksanaan hukum humaniter internasional (HHI) dalam konflik tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan pihak negara dalam NIAC yang enggan secara faktual dan objektif mengoperasionalisasikan ambang batas NIAC yang selama ini telah berkembang sejak hadirnya Common Article 3 Konvensi Jenewa 1949, yurisprudensi internasional, serta sumber-sumber hukum internasional lainnya yang turut memberikan kontribusi dalam perkembangan ambang batas tersebut. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menjamin pelaksanaan HHI supaya lebih lancar dan konsisten, meskipun pihak negara bersikap enggan untuk mengakui klasifikasi NIAC. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan HHI cenderung tidak optimal ketika negara enggan mengakui terpenuhinya ambang batas NIAC, sementara penerapan HHI relatif lebih konsisten ketika negara tidak menolak pengakuan tersebut. Untuk menjaga relevansi operasional ambang batas NIAC dan mendorong pelaksanaan HHI secara berkelanjutan, peran organisasi regional dan ICRC menjadi penting sebagai mekanisme penyeimbang yang memperkuat kepatuhan berdasarkan praktik, meskipun negara tidak secara eksplisit mengakui konflik sebagai NIAC.

Keywords

NIAC, Ambang Batas, HHI

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.