Dampak Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Terhadap Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia
Abstract
Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dan negara mitranya. Pelaksanaan RCEP dilakukan melalui metode liberalisasi perdagangan khususnya pada terbukanya akses perdagangan jasa dan investasi asing. Partisipasi Indonesia dalam perjanjian ini ditandai dengan ratifikasi ke dalam peraturan perundang-undangan dan penyesuaian peraturan. Penyesuaian peraturan yang dilakukan seperti pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, bertujuan untuk mengkaji dampak pelaksanaan RCEP terhadap perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Perjanjian RCEP di Indonesia memberikan dampak pada sektor ketenagakerjaan di Indonesia melalui keterbukaan akses masuk tenaga kerja asing. Masuknya tenaga kerja asing berdampak pada tergesernya tenaga kerja Indonesia akibat perbedaan daya saing hingga berkurangnya kesempatan bekerja. Perbedaan kompetensi menjadi salah satu penyebab perusahaan cenderung menggunakan tenaga kerja asing. Berkurangnya kesempatan tenaga kerja Indonesia dalam bekerja memaksa mereka untuk menerima pekerjaan di sektor informal yang rentan terhadap terjadinya eksploitasi dan tidak memiliki akses kepada hak-hak dasar tenaga kerja.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.