PERAN NINIK MAMAK DALAM UPAYA PROBLEM SOLVING PERMASALAHAN HUKUM SECARA HUKUM ADAT

Riska Fitriani

Abstract

Adapun artikel ini merupakan pelaksanaan dari pengabdian ini berkaitan dengan adanya  peran ninik mamak dalam menyelesaikan sengekata dan permasalahan hukum yang muncul di tengah-tengah masyarakat sekitar, baik itu hukum perdata maupun huku pidana ringan. Adanya peran ninik mamak dalam Mengaplikasikan Keadilan Restoratif Di Desa. Keadilan restoratif merupakan praktik atau program yang telah berjalan di banyak negara. Namun dalam praktiknya sebenarnya ini sudah lama berjalan di masyarakat kita baik dengan atau tanpa pelibatan aparat kepolisian dan jalur pengadilan. Penyelesaian masalah-masalah sosial dan hukum yang dilakukan oleh ninik mamak yang ada pada masing-maasing desa yang ada di Kabupaten Kampar memiliki corak yang sama dengan pendekatan keadilan restoratif. Penyelesaian masalah yang bercorak keadilan restorative mensyaratkan adanya pelibatan semua pihak, mengembalikan kerusakan sosial, menghilangkan stigmatisasi, adanya pengakuan bersalah serta meminta maaf dari pelaku kepada korban. Peran ninik mamak sendiri diaplikasikan sebagai mediator atau fasilitator dalam proses praktik keadilan restoratif. Penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polsek tersebut dilakukan dalam beberapa bentuk yang mengacu kepada asas legalitas, asas opportunitas, dan asas plighmatigheid. Penyelesaian secara restoratif sendiri belum diatur atau dituangkan secara eksplisit ke dalam suatu substansi hukum atau peraturan. Peran ninik mamak  dalam tugas membimbing dan melakukan penyuluhan dibidang hukum dan keamanan, melayani masyarakat, membina ketertiban masyarakat, memoderasi dan fasilitator upaya penyelesaian masalah, memobilasi aktifitas masyarakat yang positif, mengkoordinasi upaya bina keamanan dan ketertiban masyarakat dengan jajaran perangkat desa, babinsa dengan pihak lain.

Full Text:

PDF

References

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum : Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Cet II, (Jakarta : Gunung Agung, 2002).

Basarah, Mochamad. 2011. Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern (Online).Genta Publishing: Yogyakarta.

Bourdieu, Pierre, Key Concept. Rev.ed New York: Routledge, 2014

Efendi, A’an. 2012. Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Mandar Maju: Bandung,

Jones, Pip, Liza Bradbury, Shaun Le Boutillier. Pengantar Teori-teori Sosial (Dari Teori Fungsionalisme Hingga Post-Modernisme), terj

Rahmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

-------------------, Mediasi di Pengadilan dalamn Teori dan Praktik; Jakarta Timur, Sinar Grafika, 2012

Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Kemufakatan, Jakarta; PT.RajaGrasindo Persada; 2010

Jurnal:

Ali; 2015, http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-mediasi-menurutpakar.html; diakses pada 24 September 2018).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.