Perbuatan Melawan Hukum terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Awaluddin, A., Lahae, K., & Ratnawati, R. (2021). Peran Lembaga Adat Patowonua dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah pada Masyarakat Tolaki-Mekongga. Diversi, 7(2), 301-321.
Prinst, D. (1992). Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ustien, D. O., & Saranani, A. M. (2021). Kekuatan Hukum Tanah Walaka Dalam Sengketa Tanah Di Pengadilan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 3(01), 76-83.
Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra aditya Bakti.
Kamagi, G. A. (2018). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya. Lex Privatum, 6(5), 57-65.
Dewi, I., & Badarwan, B. (2022). Tolaki Tribe Leadership and Religious Configuration (Konfigurasi Kepemimpinan dan Keberagamaan Suku Tolaki). Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial: Edu-Mandara, 1(1), 22-27.
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53–70.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Muldjabar, O. (2018). Prinsip Tanah Walaka Pada Masyarakat Hukum Adat Tolaki Dalam Sistem Pertanahan. E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA, 4(2), 125-136.
Projodikoro, W. (1994). Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju.
Subekti. (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Sunarni, Moita, S., Syahrun. (2019). Peran Kepemimpinan Informal Pu’utobu dalam penyelesaian sengketa sosila budaya masyarakat suku Tolaki. Jurnal Penelitian Budaya, 4(1), 36-48.
Yahyanto, Y., Mayasari, R. E., Irabiah, I., Alimuddin, N. H., & Jusafri, J. (2023). Konsep Kepemilikan Tanah Adat Suku Tolaki Mekongga Serta Hak Atas Tanah Ulayatnya. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(1), 203–208.
Refbacks
- There are currently no refbacks.