GAGASAN PENGATURAN WASIAT WAJIBAH BAGI AHLI WARIS BEDA AGAMA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

Khansa Tsabita

Abstract

This paper aimed to analyze the regulation of Wajibah Testament in Islamic Law Compilation in order to criticize about the administration of Wajibah Testament to the heirs in a different religions. This research is a prescriptive normative legal research. Results concluded that Wajibah Testament in a dispute over inheritance of different religions has been used as a solution to the provision of the estate by a sense of justice to the heirs that shutted to inherit due to religious differences. It was not regulated in article 209 of Islamic Law Compilation about Wajibah Testament. Based on the legal vacuum, to creat the legal certainly, it’s necessary to regulating more about Wajibah Testament especiallu to the heirs in a different religions.
Keywords : Idea, Islamic Law Compilation, Wajibah Testament.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam guna mengkritisi mengenai perlunya pengaturan pemberian Wasiat Wajibah bagi ahli waris yang berbeda agama. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Wasiat Wajibah dalam sengketa kewarisan beda agama selama ini digunakan sebagai solusi pemberian harta waris berdasarkan rasa keadilan bagi ahli waris yang terhalang untuk mewaris akibat perbedaan agama. Hal tersebut ternyata tidak diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam tentang Wasiat Wajibah. Sehingga melihat adanya kekosongan hukum tersebut, guna mewujudkan kepastian hukum, maka diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai Wasiat Wajibah khususnya bagi ahli waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Gagasan, Kompilasi Hukum Islam, Wasiat Wajibah.

Full Text:

PDF

References

Achmad, Ali. 2003. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Chandra Pratama.

Alam, Andi Syamsu dan M. Fauzan. 2008. Hukum Pengangkatan Anak Menurut Islam, Cet. 1. Jakarta: Kencana.

Farih, Amin. 2008. Kemashlahatan dan Pembaharuan Hukum Islam. Semarang: Walisongo Press.

Habiburrahman. 2011. “Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia”. Disertasi Program Doktoral Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung.

Hartini dan Yulkarnain Harahap. 2000. “Pengaruh Kompilasi Hukum Islam Dalam Penyelsaian Perkara Kewarisan Pada Pengadilan Agama di Daerah Istimewa Yogyarakta”. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. V, Nomor 35, April 2000. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyarkarta.

M. Noor, Masrum 2013. “Ahli Waris Beda Agama Tidak Patut Mendapat Warisan Walaupun Melalui Wasiat Wajibah”. Makalah disampaikan dalam Seminar Sehari Hakim-Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kamis 20 November 2013.

Mahkamah Agung. 2005. Naskah Akademis Tentang Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi. Jakarta: Mahkamah Agung.

Manan, Abdul. 2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Mertokusumo, Sudikno. 2013. Hukum Aacara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka.

Munawwar, Said Agil Husin. 2004. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Jakarta: Permadani.

Nugraheni, Destri Budi, Haniah Ilhami, dan Yulkarnain Harahap. 2010. “Pengaturan dan Implementasi Wasiat Wajibah di Indonesia”. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, Nomor 2, Juni 2010. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Pitlo, A. 2000. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Internasa.

Rosman Irwan. 2002. “Telaah Yuridis Terhadap Penerapan Ketentuan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Regiister Nomor 51K/AG/1999 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Nomor 368K/AG/1995”. Tesis Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Sumardi, A. Sukri. 2013. Hukum Waris Islam di Indonesia (Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Fiqih Sunni). Yogyakarta: Aswaja Perindo.

Usman, Suparman dan Yusuf Somawinata. 2011. Fiqih Mawaris Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kompilasi Hukum Islam.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.