OPTIMALISASI PERAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DALAM PENGELOLAAN ZAKAT (STUDI LAZ DI PURBALINGGA)

Shafira Balqis

Abstract

This legal writing aims to examine the role of Lembaga Amil Zakat in zakat management system in Indonesia in accordance with the laws and regulations on zakat management, to review its compliance with zakat management practices in Purbalingga and efforts to optimize the role of Lembaga Amil Zakat in order to create a good management of zakat. This legal research uses descriptive empirical research. The approach uses a qualitative approach that is approach to legislation and approach to the case. The sources of the research data consist of primary data and secondary data. The data collection techniques uses literature techniques and field techniques in which using interview methods. The data analysis in this legal research is carried out in syllogism with deductive thought pattern. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the role of Lembaga Amil Zakat in accordance with Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 is to assist Badan Amil Zakat Nasional in collecting, distributing and utilizing zakat. In performing its role, Lembaga Amil Zakat has obligation to get permission to form and report the result of zakat management. In the management of zakat in Purbalingga, there are problems whch is not yet implemented 2 (two) obligations. Optimization efforts can be done with the formation of a special team of coordination results between local government Purbalingga District and National Badan Amil Zakat Nasional Purbalingga that serve to deal with issues related to the Lembaga Amil Zakat in Purbalingga District.
Keywords: Zakat, Lembaga Amil Zakat, role, optimalization.

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji peran Lembaga Amil Zakat dalam sistem pengelolaan zakat di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, mengkaji kesesuaiannya dengan praktik pengelolaan zakat di Purbalingga dan upaya untuk mengoptimalisasi peran Lembaga Amil Zakat agar tercipta pengelolaan zakat yang baik. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan teknik lapangan yang menggunakan metode wawancara. Analisis data dalam penelitian hukum ini dilaksanakan secara silogisme dengan pola pikir deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat

disimpulkan bahwa peran Lembaga Amil Zakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 adalah membantu Badan Amil Zakat Nasional dalam melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dalam melakukan perannya itu Lembaga Amil Zakat memiliki kewajiban untuk mendapat izin pembentukan dan melakukan pelaporan hasil pengelolaan zakat kepada BAZNAS dan pemerintah daerah. Dalam pengelolaan zakat di Purbalingga terdapat permasalahan yaitu belum terlaksananya 2 (dua) kewajiban tersebut. Upaya optimalisasi dilakukan dengancara pembentukan suatu tim khusus hasil koordinasi antara pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga dengan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Purbalingga yang berfungsi untuk menangani permasalahan terkait Lembaga Amil Zakat di Kabupaten Purbalingga.
Kata Kunci : Zakat, Lembaga Amil Zakat, peran, optimalisasi.

Full Text:

PDF

References

Elsi Kartika Sari, 2006,Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, PT Grasindo, Jakarta

Fuadi, 2016, Zakat dalam Ssem Hukum Pemerintahan Aceh Ed.1 Cet.1, Deepublish, Yogyakarta

Muhammad Daud Ali, 1998,Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf Cetakan ke 1, UI Press, Jakarta

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat

Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian rekomendasi pembentukan LAZ

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat

Refbacks

  • There are currently no refbacks.