DENDA EMAS DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

Desy Purwita Sari, Rofikah Rofikah, Luthfiyah Trini Hastuti

Abstract

Criminal fines in Aceh’s Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law are a model of fines sanctions which introduce fines in the form of 99% of 24 carat pure gold. Pure gold is used in order to ensure that the value of the fine would not change given the frequent occurrence of inflation, the court could simply adjusts the fines to the price of gold in the market, although it has never been applied in Banda Aceh Syar'iyah Court since the perpetrators come from the middle and lower classes. Adjusting the amount of fines with the economic capacity of the people of Aceh has to be done so that fines can be carried out effectively. This research is a normative research within statue approach. The data sources used in this research are primary, secondary, and tertiary data sources.
Keywords: criminal fines, aceh qanun, jinayat

Pidana denda dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan suatu model sanksi denda yang memperkenalkan denda dalam bentuk emas murni 99% atau 24 karat. Pemilihan emas murni sebagai upaya agar nilai denda tidak perlu diubah-ubah mengingat seringnya terjadi inflasi, cukup menyesuaikan dengan harga emas dipasaran, meski pada kenyataannya hingga saat ini belum pernah dijatuhkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh karena pelaku dari golongan kelas menengah ke bawah. Perlunya menyesuaikan jumlah denda dengan kemampuan ekonomi masyarakat Aceh agar denda dapat efektif dijalankan mengingat kebaikan-kebaikan pidana denda. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sekunder, dan tersier.
Kata kunci : pidana denda, qanun aceh, jinayat

Full Text:

PDF

References

Afriyandi Ramadhan,2013, Eksistensi Pidana Denda dalam Konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.

Alie Yafie, et a.l, 2007, “Macam-Macam Hukuman”, dalam Hasan Basri, Zacky Mubarok, dkk, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Jilid 3, PT Kharisma Ilmu, Bogor.

Amsori dan Jailani et al, ”Legislasi Qanun Jinayat Aceh dalam Sistem Hukum Nasional”, Ar-Raniry, International Journal of Islamic Studies,Vol. 4 , No. 2, Desember,2017.

H. A. Djazuli, 2000, Fiqih Jinayat Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi et a.l, 1998, Teori-Teori dan Kebjakan Pidana, Alumni, Bandung.

Syaiful Bakhri, et a.l, 2014, Hukum Pidana Masa Kini, Total Media, Jakarta.

ICJR, “ Pengujian Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.”, http://icjr.or.id/pengujian-qanun-aceh-no-6-tahun-2014-hukum-jinayat/, diakses tanggal 17 Maret 2018.

https://kursdollar.net/history-kurs/2018/Agustus/16/diakses pada Selasa, 18 Desember 2018 pukul 07: 27 WIB.

https://news.detik.com/berita/d-3719132/gubernur-irwandi-tetapkan-ump-aceh-2018-sebesar-rp-27-juta, diakses pada Jum’at, 16 November 2018 , Pukul 06 : 06 WIB.

https://goldprice.org/id/gold-price-per-gram.html diakses pada Selasa, 18 Desember 2018 pukul 07:29 WIB.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.