LEGAL DRAFTING PERDES BAGI BADAN PERMUSYWARATAN DESA (BPD) CANGKOL DAN KRAGILAN

Mulyanto Mulyanto, Bambang Joko Sudibyo

Abstract

The purpose of community service is to improve the understanding and competence of the members of the BPD Cangkol and BPD Kragilan, MojoKragilan district, Sukoharjo village as the legislature in order to construct a village regulation especially their main duty formulation editorial article by article in the Regulation of the village according to the concept of legal drafting drafting legal products villages. In addition, to enhance their knowledge and skills in using information technology to facilitate records management regulations village. Method of implementation activities through legal drafting practice to dissect the anatomy of the village in particular Regulation formulation technique editorial article by article.

Full Text:

PDF

References

Arifin, 2014, “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca Berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa”, Makalah Seminar, Sukoharjo: BPD Cangkol

Bambang Joko Sudibyo, 2013, “Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyusunan Peraturan Desa Partisipatif Di Mojolaban”. Jurnal Parental Volume I No. 1 April 2013, ISSN: 2303-0658, Surakarta: Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Bambang Sunggono, 2005, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hetifah S. Sumarto, 2004, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Local Goverment Support Program (LGSP), 2009, Seri Penguatan Legislatif, Legal Drafting Penyusunan Perda, Buku Pegangan DPRD, Jakarta.

Mardiasmo, 2004. Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Andi. Yogyakarta

Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Moh. Fajrul Falaakh, 2007. “Beberapa Pendekatan Studi: Hukum Perundang-undangan”, Bahan Perkuliahan Hukum Perundang-undangan. Magister Hukum Kenegraan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mulyanto dan Wiharto, 2012, “Urgensi BPD dalam Menerapkan Legal Drafting Perdes” Jurnal Semar (Ipteks) Vol. 1, No. 1, Desember 2012 Surakarta: LPPM UNS.

Sabian Utsman, 2010, Dasar-dasar Sosiologi Hukum: Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum (Legal Research), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sudikno Mertokusumo, 2010, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Sukoharjo, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Sulistyowati Irianto dan Shidarta, 2009, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

www.sukoharjokab.go.id diakses tanggal 10 Oktober 2014

Refbacks

  • There are currently no refbacks.