PERKAWINAN BEDA AGAMA DIPANDANG DARI HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkawinan beda agama yang terjadi di Indonesia dilihat dari sudut pandang hukum islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi (website) yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji.
This study aims to determine how the interfaith marriage in Indonesia from the perspective of Islamic law. This type of research is normative research. The approach used is the approach of legislation and case-based approach to primary legal materials in the form of legislation and secondary legal materials in the form of the publication of the law is not an official document (website) related to legal issues studied.
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, Riduan Syahrani, 1978. Hukum Perkawinan, Bandung: Alumni.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif,. Jakarta: Rajawali.
Refbacks
- There are currently no refbacks.