PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA PARTISIPATIF DI MOJOLABAN

Bambang Joko Sudibyo

Abstract

The results of research show that the role of the Consultative Body (BPD) in village governance system serves as a village legislature stipulated in Law No. 32 of 2004, Regulation of the Government (PP) No. 72 of 2005, and Sukoharjo District Regulation (Perda) No. 6 of 2006 . BPD instrumental set rules with the village chief, the community and share their aspirations. The mechanism of the Village formally procedural regulations include: (a) Preparation Establishment of Village Regulations; (b) Discussion of Draft Regulation Village; (c) Establishment of Village Regulations and Endorsements; (d) Rural Development and Control Regulations; (e) The promulgation and dissemination Village regulations. Factors affecting the preparation of the implementation of Regulation participatory village in the district consists of 5 factors Mojolaban the juridical, political, human resources BPD, Facilities/Information Technology Facilities and rural culture.

Full Text:

PDF

References

Bambang Sunggono, 2005. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Esmi Warassih, 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama.

Gusdan Hanung Prabowo, 2008. “Beberapa Poin Pemikiran Menuju Legal Drafting di tingkat Desa”, makalah disampaikan dalam Pelatihan Legal Drafting bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Hetifah Sj Sumarto, 2004. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.

Lexy J. Moleong, 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Moh. Fajrul Falaakh, 2007. Beberapa Pendekatan Studi: Hukum Perundang-undangan, Materi Perkuliahan Hukum Perundang-undangan pada Magister Hukum Kenegraan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta: UGM.

Moh. Mahfud MD, 1998. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.

Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sabian Utsman, 2010. Dasar-dasar Sosiologi Hukum: Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum (Legal Research). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sukoharjo, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

…………, Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Badan Perwakilan Desa

Taufiqurrohman Syahuri, 2004. Hukum Konstitusi: Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.

W. Gulo, 2002. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.