Efektivitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Hak Pejalan Kaki di Kota Surakarta dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Aditya Kurniawijaya

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Undang-Undang Lalu Lintas terhadap pelanggaran hak pejalan kaki di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas belum berlaku secara efektif akibat tingginya pelanggaran hak pejalan kaki di Kota Surakarta. Adapun penyebabnya terdiri dari faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor fasilitas pendukung, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.

Full Text:

PDF

References

Ali, A. (1998). . Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Yasrif Watampone.

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legsprudence),. Jakarta: Kencana.

Arikunto, S. (2005). Manajemen Penelitian (Cetakan VII). Jakarta: PT Rineka Cipta.

Asmarawati, T. (2015). Sosiologi Hukum: Petasan Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Kebudayaan. Sleman: Deep Publish.

Asshiddiqie, J. (2016). Penegakan Hukum. Retrieved from website: http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf

Attamimi, A. H. S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Repubik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Disertasi). Universitas Indonesia.

BPHN Kemenkumham. (2013). Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Perilaku Masyarakat Terhadap Hukum Dalam Berlalu Lintas.

Budiharjo, M. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Haryanto, H. (2011). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIS, 10(1).

Haryati, T. (2014). Hukum dan Masyarakat. Jurnal Tahkim, 10(2).

Huda, N. (2008). UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajawali Press.

IPTU Uki, Perwira Unit 1 Dikyasa Satlantas Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. (2020). Diwawancarai oleh A. Kurniawijaya.

Kaelan. (2014). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Moleong, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Kosdakarya.

Musakkir. (2011). Kajian Sosiologi Hukum terhadap Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 19(3).

Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemerintah Indonesia. (2011b). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah Indonesia. (2013). Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Pemerintah Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemerintah Indonesia. (2020). Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah.

Rahardjo, S. (2010). Sosiologi Hukum : Perkembangan Metode Dan Pemilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.