PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MUSLIM PENYANDANG CACAT/DISABILITAS MELALUI PEMANFAATAN DANA ZAKAT (KAJIAN DARI UU NO.23 TAHUN 2011)

Agus Rianto

Abstract


Setiap manusia menginginkan dilahirkan dalam keadaan normal, tetapi karena berbagai sebab tidak sedikit orang orang yang mengalami kecacatan dalam berbagai macam, sehingga mereka menjadi penyandang cacat/disabilitas. Dalam kehidupan bermasyarakat mereka tetap mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang normal.

Mereka harus diberikan bantuan dan pemberdayaan, karena para penyandang cacat/disabilitas ini mempunyai hak yang sama untuk bisa hidup layak. Ada beberapa produk Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Bagi warga muslim penderita cacat/disabilitas, bila mengacu kepada Undang-Unadang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berhak untuk mendapatkan bantuan dari dana zakat, infak dan shadaqah untuk memberdayakan kehidupan mereka agar bermanfaat bagi diri mereka dan masyarakat. Terutama bantuan itu bisa diberikan sebagai modal usaha yang bisa digunakan untuk mencari nafkah dan mengembangkan potensi kaum penyandang cacat/disabilitas.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.