Penggunaan Model Connecting, Organizing, Reflecting, Extending (Core) Untuk Meningkatkan Pemahaman Konsep Peraturan Perundangan Tingkat Pusat Dan Daerah

Hasan Mahfud, Idam Ragil Widianto Atmojo, Roy Ardiansyah

Abstract

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan pemahan materi Pemahaman Konsep Peraturan Perundangan Tingkat Pusat Dan Daerah dengan menggunakan model CORE pada siswa kelas V SDN Pabelan 3  Tahun Ajaran 2019/2020. Penelitian ini adalah penelitian tindakan kelas (PTK) yang dilaksanakan dalam tiga siklus yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan tindakan, observasi, dan refleksi. Subjek penelitian adalah guru dan siswa kelas V SDN Pabelan 3  Tahun Ajaran 2019/2020yang berjumlah 20 siswa. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif yang terdiri dari empat komponen yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Validitas data menggunakan validitas isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan model CORE dapat meningkatkan Pemahaman Konsep Peraturan Perundangan Tingkat Pusat Dan Daerah pada siswa kelas V SDN Pabelan Tahun Ajaran 2019/2020. Pada kondisi awal sebelum dilakukan tindakkan, ketuntasan siswa pratindakan sebesar 25%. Dengan nilai rata-rata 54,2. Setelah penggunaan model CORE pada siklus I ketuntasan siswa meningkat menjadi 65% dengan nilai rata-rata 70,35, selanjutnya pada siklus II meningkat menjadi 85% dengan nilai rata-rata 81.15. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan model core dapat meningkatkan Pemahaman Konsep Peraturan Perundangan Tingkat Pusat Dan Daerah pada siswa kelas V SDN Pabelan Tahun Ajaran 2019/2020.

 

Keywords: Model, CORE, Pemahaman Konsep

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.