PERTIMBANGAN MA MENGABULKAN KASASI PENUNTUT UMUM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PUTUSAN NO 626 K/ PID/ 2022

Tegar Rusdianta, Muhammad Rustamaji

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi oleh Terdakwa yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara tindak pembunuhan berencana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan bahan hukum primer yang terdiri dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Putusan Pengadilan Negeri serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku, jurnal, tesis atau skripsi, dan internet. Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini menggunakan cara studi Pustaka dan bahan hukum diperoleh dan diolah dengan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung telah sesuai dengan KUHAP. Alasan kasasi telah memenuhi unsur dari pasal 253 ayat (1) KUHAP. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya membenarkan jika judex factie telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dan telah salah menerapkan hukum dengan tidak semestinya. Pertimbangan dari para Majelis Hakim dan dalam mengambil mengabulkan kasasi telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP guna menentukan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Keywords

Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Putusan

Full Text:

PDF

References

Aditya Yuli Sulistyawan, A. F. ‘’ARTI PENTING LEGAL REASONING BAGI HAKIM DALAM PENGAMBILAN PUTUSAN DI PENGADILAN UNTUK MENGHINDARI “ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD''. Jurnal Ius Constituendum (2021) : 486. Chazawi, Adami . Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyaw. Jakarta: Rajawali Pers, 2013. Denisa, H. B., & Ery, A. P. 2024. Analisis Yuridis Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana. Notarius, 1088-1107. Echwan Iriyanto, Halif. Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Kajian Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs”. Jurnal Yudisial, Vol. 14, Nomor 1 April 2021, hlm. 19.35. Hilman Hadikusuma. Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 1992. Imanunggal Adhi Saputro. 2014. “Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Pengadilan Tinggi Semarang Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 957 K/Pid/2014)”. Jurnal Verstek Volume 5 Nomor 3, Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Irwansyah, Penelitian Hukum; Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Arikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020. Lamintang, P.A.F. Asas Asas Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013. Marzuki, P. M. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006 Nugroho, Bastian. ’’PERANAN ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM MENURUT KUHAP ’’. E - journal unair (2017): 20. Pratama, W. A. 2019. PENEGAKAN HUKUMAN MATI TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA. SIGn Jurnal Hukum, 29 – 41. Rena Yulia. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013 Ridwan Arifin, A. D. 2019. KAJIAN HUKUM ATAS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DISERTAI PENGANIAYAAN DAN MUTILASI (STUDI ATAS KASUS - KASUS MUTILASI KORBAN KONTROVERSI DI INDONESIA). JURNAL ILMU HUKUM: Fakultas Hukum Universitas Riau, 118-143. Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2007. Zainudin Ali. Hukum Pidana Islam.Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.