PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN DWANGSOM SEBAGAI UPAYA PAKSA PADA SENGKETA TANAH
Abstract
Abstrak: Dwangsom merupakan sejumlah uang yang ditetapkan hakim kepada tergugat apabila tidak memenuhi hukuman pokok. Terdapat hal menarik yang dapat dikaji, yaitu mengenai pengaturan dwangsom yang saat ini belum diatur dalam HIR dan RBg, akan tetapi lembaga dwangsom masih sering digunakan hingga saat ini. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji mengenai indikator apa saja yang digunakan dalam menetapkan dwangsom, serta menganalisis mengenai pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam menetapkan gugatan dwangsom. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus yang menggunakan teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa indikator hakim dalam menetapkan dwangsom, merujuk pertama kali pada sifat putusan tersebut. Hanya putusan yang bersifat kondemnator yang dapat diajukan gugatan dwangsom, dengan syarat bahwa putusan tersebut tidak menyangkut pembayaran sejumlah uang. Pertimbangan hakim dalam menetapkan dwangsom pada putusan nomor 3/Pdt.G/2020/PN Snt dibagi ke dalam dua hal. Pertama, putusan tersebut bersifat kondemnator, yaitu berupa mengosongkan sebidang tanah. Kedua, putusan tersebut tidak menyangkut pembayaran sejumlah uang. Pada putusan nomor 08/Pdt.G/2011/PN Skd, hakim mengabulkan gugatan dwangsom dengan pertimbangan bahwa putusan tersebut amar putusannya merupakan menyerahkan sebidang tanah.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Dwangsom; Sengketa Tanah
Abstract:Dwangsom is a sum of money determined by the judge to be paid by the defendant if they fail to comply with the main punishment. There is an interesting thing that can be studied, namely regarding the regulation of dwangsom which is currently not regulated in HIR and RBg, but the dwangsom institution is still often used today. This article aims to examine what indicators are used in determining dwangsom, and to analyze the considerations used by judges in determining dwangsom claims. This study uses normative legal research methods with a case approach using data collection techniques, namely literature studies which are analyzed using the syllogism method with deductive thinking patterns. Based on the research results and discussion, it can be concluded that the judge's indicators in determining dwangsom refer first to the nature of the decision. Only condemnatory decisions can be filed for dwangsom claims, provided that the decision does not involve the payment of a sum of money. The judge's considerations in determining dwangsom in decision number 3/Pdt.G/2020/PN Snt are divided into two things. First, the decision is condemnatory, namely to vacate a plot of land. Second, the decision does not involve the payment of a sum of money. In decision number 08/Pdt.G/2011/PN Skd, the judge granted the dwangsom claim on the grounds that the dictum of the decision was to hand over a plot of land.
Keywords: Judge’s Consideration; Dwangsom; Land Dispute
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, H. Kedudukan hukum adat dalam perundang-undangan agraria Indonesia.
Akademika Pressindo, 1994.
Arto A. Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar. 1996.
Harifin A. Tumpa. Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya di
Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Muhaimin, Muhaimin. "Metode Penelitian Hukum." Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian
Hukum, Mataram: Mataram NTB, 2020.
Syarief, Elza. Menuntaskan sengketa tanah melalui pengadilan khusus pertanahan. Kepustakaan
Populer Gramedia, 2014.
Soeroso, Raharjo. Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika, 2020.
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Yogyakarta Liberty, 1988.
Wehrmann, Babette. Land Conflicts, 2008.
Atika S. Lukmawati, Harjono, Tinjauan Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat
(Descente) Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.KRG), Jurnal
Verstek, Jurnal Verstek Vol. 6 No. 3, 2018: 57.
https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/39175/25843.
Darmawan, Ade. "Implementasi Pelaksanaan Dwangsom (Uang Paksa) Dalam Gugatan Perdata."
El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (2019): 70-79. https://journal3.uinalauddin.ac.id/index.php/iqthisadi/article/view/11892.
Hartati, Ralang, and Syafrida Syafrida. "Hambatan Dalam Eksekusi Perkara Perdata." ADIL:
Jurnal Hukum 12, no. 1 (2021). https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/JurnalADIL/article/view/1919.
Pattipaw, Dezonda R., and Faisal Santiago. "Application of Execution of Forced Money
(Dwangsom) on Country Business Justice." JL Pol'y & Globalization 88 (2019): 173. https://heinonline.org/hol-cgibin/get_pdf.cgi?handle=hein.journals/jawpglob88§ion=26.
Suyanto, Wulan Febriyanti Putri. (2022). Efektivitas Eksekusi Upaya Paksa. Jurnal Al
Tasyri’iyyah. Vol. 2, No. 1, Juni 2022. https://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/jat/article/view/30521.
Syarkowi, Asmui. "Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata." Artikel Pengadilan Agama
Sungguminasa (2024): 1-24. https://pasungguminasa.go.id/pdf/Artikel_Pengadilan/89-%20Tentang%20Putusan1.pdf.
Storme, Marcel. Een Revolutionaire Hervorming: de Dwangsom. Tijdschrift Voor Privaatrecht.
222-240. https://biblio.ugent.be/publication/8628599/file/8628600.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







