PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MEMERIKSA DAN MEMUTUS KASASI PENUNTUT UMUM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PUTUSAN NOMOR 626 K/PID/2022

Jonathan Eric Krisna Aji, Bambang Santoso

Abstract

Artikel ini menganalisis mengenai pertimbangan Judex Juris dalam mengabulkan kasasi Penuntut Umum perkara tindak pidana pembunuhan berencana pada Putusan Nomor 626 K/PID/2022. Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji mengenai kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi Penuntut Umum dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka, dan Teknik analisis bahan hukum menggunkana silogisme serta interpretasi menggunakan pola piker deduktif. Temuan membuktikan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Mahkamah Agung selaku Judex Juris dalam pertimbangannya menyatakan Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum dan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memenuhi kualifikasi tindak pidana “barang siapa dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain”. Sehingga Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan kemudian mengadili sendiri perkara ini dengan memidana Heri Juana alias Kajon dengan pidana penjara 3 tahun

Keywords

Pembunuhan Berencana, Putusan Bebas, Kasasi, Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References

Ante, S. “Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana”. Lex Crimen. Vol.II, No.2 (2013): 1-7. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Republik Indonesia Mahkamah Agung RI. Kompilasi Penerapan Hukum Oleh Hakim Dan Strategi Pemberantasan Korupsi Dilengkapi Beberapa Putusan. Jakarta: Biro Hukum dan Humas BUAMARI. 2015. Faisal, Muhammad Rustamaji. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media. 2020. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Rineka Cipta. 2006. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali (ED). Jakarta: Sinar Grafika. 2012. Haryanti, H. “Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Perkara Pembunuhan Berencana Terhadap Putusan Judex Factie (Studi Kasus Mahkamah Agung Nomor: 793K/Pid/2015)”. Verstek. Vol.6, No.3 (2018): 171-172. Irawan, H. “Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Judex Factie Terhadap Kesalahan Penilaian Pembuktian Dan Pertimbangan Judex Juris Mengadili Sendiri Perkara Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 316 K/PID.SUS/2016)”. Verstek. Vol.8, No.1 (2020): 141. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Premada Media Group. 2014. Margono. Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika. 2019. Moho, H. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan”. Jurnal Warta. Edisi 59 (2019): 8. Moerad, Pontang. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana. Bandung: PT Alumni. 2005. Mumbunan, R. R. “Upaya Hukum Biasa Dan Luar Biasa Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana”. Lex Crimen. Vol.III, No.10 (2018): 40. Palit, G. I. D., Elias, dan Rewah. “Penerapan Keyakinan Hakim (Conviction In Rasionee) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Lex Crimen (2021): 6 Prameswari, N., Samirah, dan Yuliati, S. W. “Kedudukan Alat Bukti Petunjuk Di Ranah Hukum Acara Pidana”. Verstek. Vol 3, No. 2. (2015): 3. Saragih, D., Zulyadi, dan Harahap. “Akibat Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor: 45/Pid.Sus-Anak.2018/PN.Lbp)”. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum. Vol.1, No.1 (2019): 78-88

Refbacks

  • There are currently no refbacks.