PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN NOMOR 168/Pid.B/LH/2020/PN Skt

Teguh Imam Santoso, Hanuring Ayu, Ismiyanto Ismiyanto

Abstract

Artikel ini menganalisis pertimbangan hakim dalam tindak pidana perdagangan satwa liar ilegal yang dilindungi berdasarkan Putusan Nomor 168/Pid.B/LH/2020/PN Skt. Tujuan artikel ini adalah menilai konsistensi penegakan hukum dan efektivitas keputusan dalam memberikan rasa keadilan serta efek jera kepada pelaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan (statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kejahatan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 1.000.000,00, sanksi yang diberikan masih jauh lebih ringan dibandingkan ancaman maksimum dalam undang-undang yang berlaku. Pertimbangan hakim lebih banyak fokus pada jumlah barang bukti tanpa kontribusi terhadap dampak ekosistem serta motif pelaku ekonomi. Hal ini mencerminkan bahwa keputusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan substantif. Diperlukan reformasi hukum dalam bentuk pidana minimal guna memperkuat daya tangkal terhadap kejahatan perdagangan satwa liar ilegal yang dilindungi.

Keywords

Perdagangan Ilegal Satwa, Pertimbangan Hakim, Keadilan Hukum

Full Text:

PDF

References

(ICEL), Indonesian Center for Environmental Law. Arah Baru Kebijakan Penegakan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), 2019.

Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup dan. Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Yang Dilindungi (Mamalia), 2019.

Khaira, Imalatunil. “ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR ( Studi Di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam).” Universitas Andalas, 2022.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram: Mataram University Press, n.d.

Oktavianus, Yongi. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA NOMOR 1.513/PID.B/2014/PN.MDN TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ILLEGAL SATWA LIAR YANG DILINDUNGI DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KEADILAN.” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau II, no. 1 (2016).

Santika, Erlina F. “Ini Data Perburuan Ilegal Tumbuhan Dan Satwa Liar RI 2018-2022.” Kata Media Network (databoks), 2024.

Sriwidodo, Joko. Pengantar Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Kepel Press, 2023.

Suyanto. Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2018.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun I990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (n.d.).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DENGAN (n.d.).

Wulandari, Milia, and Emilia Rusdiana. “ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGENAKAN PIDANA PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 651/PID.SUS/2015/PN.STB TENTANG PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI Milia.” Novum : Jurnal Hukum 6, no. 2 (2019).

Yanto, Oksidelfa. NEGARA HUKUM: KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Pustaka Reka Cipta. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2020.

Zulkumardan, Rudika, and Ainal Hadi. “Tindak Pidana Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Jenis Landak Dan Penegakan Hukumnya (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Barat).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 1, no. 1 (2017): 44–53.

Zurnetti, Aria, Fitri Wahyuni, and Siti Rahmah. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2021.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.