PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK DALAM PUTUSAN NOMOR 489/PID.SUS/2023/PN KDI

Marshanda Devi Noor Salsabila, Dara Pustika Sukma

Abstract

Artikel ini menganalisis pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan perkara pencemaran nama baik melalui Facebook dalam Putusan Nomor 489/Pid.Sus/2023/PN Kdi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara perkara pencemaran nama baik melalui Facebook dalam putusan nomor 489/Pid.Sus/2023/PN Kdi. memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan studi kasus (case study). Bahan hukum yang digunakan diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan (library research) dan Teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi silogisme yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor 489/Pid.Sus/2023/PN Kdi. telah memenuhi Pasal 183 KUHAP sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang di hadapkan di muka persidangan serta memastikan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam diri terdakwa.

Keywords

Informasi dan Transaksi Elektronik; Pencemaran Nama Baik; Pertimbangan Hakim.

Full Text:

PDF

References

Adji, O. S. (1990). Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Erlangga.

Anggraeni, Iftita Zahra, dan Harjono. (2023). “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook.” Jurnal Verstek, 11(3), 498. https://doi.org/10.20961/jv.v111i3.73336

Harahap, Y. (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika.

Harahap, Y. (2010). Penyidik, Penuntut umum, Hakim dalam Proses Hukum Acara Pidana. Sinar Grafika.

Jayananda, I. Made Vidi, I. Nyoman Gede Sugiartha, and Made Minggu Widiantara. (2021).

"Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan
Berpendapat di Media Sosial." Jurnal Analogi Hukum3(2), 261-265.
https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.261-265

Lyra, Bernadeta, dan Soehartono. (2024). “Analisis Pertimbangan Terkait Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Seorang Jurnalis.” Jurnal Verstek, 12(3), 1-10. https://doi.org/10.20961/jv.v12i3.84603

Mahira, A. H., Dewi, V. O., Welgaputri, F., & Mulyadi, M. (2023). Fenomena Maraknya Kasus
Pencemaran Nama Baik dalam Bermedia Sosial dalam Masyarakat Ditinjau dari UU
ITE. Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research).

Margono. (2020). Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika. McLeod, I. (1999). Legal Method.

Prakoso, D. (1987). Penyidik, Penuntut Umum, Hakim Dalam Proses Hukum Acara Pidana. Bina Aksara.

Pamungkas, Adjie. (2021). “Dialekta pertimbangan Hakim Perkara tindak Pidana Secara Bersama-sama Yang Dilakukan Oleh Anak.” Jurnal Verstek, 10(2), 427-436.
https://doi.org/10.20961/jv.v10i2

Prodjohamidjojo, M. (2001). Teori dan Teknik Membuat Surat Dakwaan. Ghalia Indonesia. Putra, R. F., & Kristiyadi, K. (2023). “Kedudukan Ahli Bahasa Dalam Pembuktian Perkara Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 47/PID.SUS/2019/PN. MGT).” Jurnal Verstek, 11(2), 357. https://doi.org/10.20961/jv.v11i2.71624

Rustamaji, F. M. (2020). Hukum pidana umum (Cetakan I). Thafa Media.

Simanjuntak, N. (2009). Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum. Ghalia Indonesia, 2009.

Sinlaeloe, P. (2015). Memahami Surat Dakwaan.

Sofyan, A., Asis, Abd. (2014). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar

Refbacks

  • There are currently no refbacks.