PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM PERKARA NARKOTIKA DALAM PUTUSAN NOMOR 1678 K/PID.SUS/2023

Evilyn Novariska Wahyudi, Heri Hartanto

Abstract

Penelitian ini menganalisis alasan pengajuan kasasi Penuntut Umum yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam perkara narkotika, terkait kesalahan judex facti menerapkan hukum. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah alasan kasasi dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi Penuntut Umum telah sesuai ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif sehingga sifat penelitian ini adalah perskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan dari permasalahan tersebut, disimpulkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, sebab fakta-fakta di persidangan menunjukan judex facti telah salah dan keliru menerapkan hukum dalam memutus perkara ini oleh hakim pengadilan sebelumnya

Keywords

Cassation; Judge’s Consideration,;Narcotics Crime

Full Text:

PDF

References

Achmad Mirza Fahlevi, “Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Memutus Perkara Penipuan Secara Berlanjut Dan Pencucian Uang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 272mK/Pid/2015)” Jurnal Verstek, 7, no 1 (2019) https://doi.org/10.20961/jv.v7i1.30032

Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008).

Aina Aurora Mustikajati, Sulistyanta Sulistyanta “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Berdasarkan Perspektif KUHP Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora Vol. 1 No. 2 (2024): 156–169 https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.256

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)

Barda Nawawi Arief, “Perbandingan Hukum Pidana Indonesia Edisi Revisi”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015)

Efendi, Joenadi, “Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai Nilai Hukum danRasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat”, (Depok: Prenadamedia Group, 2018), 20.

Faqih Muhammad, “Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi Serta Eksistensi Mahkamah Agung Di Indonesia”, Mimbar Yustitia. 2020. 1: 30-31. https://doi.org/10.52166/mimbar.v4i1.2309

Hardianto Djanggih. “Pertimbangan Hakim dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN.SGM).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18 no. 1 (2018): 96. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.93-102

Manalu Paingot Rambe, dkk, Hukum Acara Pidana Dari Segi Pembelaan, (Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri), 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2014), 55-56

Muhammad, Rusli. “Hukum Acara Pidana Kontemporer”. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti 2007), 212-220

Mukti Arto, “Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), 140

Mulyadi, Aulia Anjani Nurdin Axara Alejendra Anjani, Fiqih Dien Alamsyah, Firdha Sifana,

Muhammad Albar Yudistio , Muhammad Kareem Maulana , Radiyya Alvaro

Achmad Rabbani. “Analisis Penipuan Online Melalui Media Sosial Dalam Perspektif

Kriminologi.” Media Hukum Indonesia (MHI) Vo.2, No.2 (2024): 74-82
https://doi.org/10.5281/zenodo.11183088

Naibaho, R., & Hasibuan, I. J. M. “Peranan Mahkamah Agung Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan Melalui Kekuasaan Kehakiman”. Nommensen Journal of Legal Opinion, Vol 02, No 2 (2021): 203-214. https://doi.org/10.51622/njlo.v2i02.388

Purba, N., Sany, A. and LH, C. 2024. “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Investasi Studi Kasus CV. Nur Asrof Sejahtera”. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. 10, no 11 (2024): 492-503. https://doi.org/10.5281/zenodo.12758938

Raihana, R., Sari, T. E. K., & Fanny, F, “Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Pidana Dan Perkembangan Teknologi”. Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2, no .3 (2023): 347-355 https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.639

Rodliyah, R., Suryani, A., & Husni, L, “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam iSstem Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Kompilasi Hukum, 5, no 1 (2020): 191-206 https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.43

Syamsudih, Aziz, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), 19.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2023

Refbacks

  • There are currently no refbacks.