PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN KASASI PERKARA PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG DALAM PUTUSAN NOMOR 330K/PID.SUS/2023.
Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis tentang kesesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi Penuntut Umum perkara Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang dalam Putusan Nomor 330 K/Pid.Sus/2023 dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum dalam penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode silogisme. Hasil penelitian membuktikan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya yaitu Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN Sgn dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Mirza Fahlevi, “Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Memutus Perkara Penipuan Secara Berlanjut Dan Pencucian Uang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 272mK/Pid/2015)” Jurnal Verstek, 7, no 1 (2019) https://doi.org/10.20961/jv.v7i1.30032
Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008).
Aina Aurora Mustikajati, Sulistyanta Sulistyanta “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Berdasarkan Perspektif KUHP Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora Vol. 1 No. 2 (2024): 156–169 https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.256
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)
Barda Nawawi Arief, “Perbandingan Hukum Pidana Indonesia Edisi Revisi”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015)
Efendi, Joenadi, “Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai Nilai Hukum danRasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat”, (Depok: Prenadamedia Group, 2018), 20.
Faqih Muhammad, “Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi Serta Eksistensi Mahkamah Agung Di Indonesia”, Mimbar Yustitia. 2020. 1: 30-31. https://doi.org/10.52166/mimbar.v4i1.2309
Hardianto Djanggih. “Pertimbangan Hakim dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN.SGM).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18 no. 1 (2018): 96. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.93-102
Manalu Paingot Rambe, dkk, Hukum Acara Pidana Dari Segi Pembelaan, (Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri), 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2014), 55-56
Muhammad, Rusli. “Hukum Acara Pidana Kontemporer”. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti 2007), 212-220
Mukti Arto, “Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), 140
Mulyadi, Aulia Anjani Nurdin Axara Alejendra Anjani, Fiqih Dien Alamsyah, Firdha Sifana,
Muhammad Albar Yudistio , Muhammad Kareem Maulana , Radiyya Alvaro
Achmad Rabbani. “Analisis Penipuan Online Melalui Media Sosial Dalam Perspektif
Kriminologi.” Media Hukum Indonesia (MHI) Vo.2, No.2 (2024): 74-82
https://doi.org/10.5281/zenodo.11183088
Naibaho, R., & Hasibuan, I. J. M. “Peranan Mahkamah Agung Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan Melalui Kekuasaan Kehakiman”. Nommensen Journal of Legal Opinion, Vol 02, No 2 (2021): 203-214. https://doi.org/10.51622/njlo.v2i02.388
Purba, N., Sany, A. and LH, C. 2024. “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Investasi Studi Kasus CV. Nur Asrof Sejahtera”. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. 10, no 11 (2024): 492-503. https://doi.org/10.5281/zenodo.12758938
Raihana, R., Sari, T. E. K., & Fanny, F, “Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Pidana Dan Perkembangan Teknologi”. Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2, no .3 (2023): 347-355 https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.639
Rodliyah, R., Suryani, A., & Husni, L, “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam iSstem Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Kompilasi Hukum, 5, no 1 (2020): 191-206 https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.43
Syamsudih, Aziz, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), 19.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.







