PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA FARMASI STUDI PUTUSAN NOMOR 83/Pid.Sus/2024/ PN.Btl
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ana Pristiwijayani dan Itok Dwi Kurniawan, “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Kesehatan (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN PTI)” Jurnal Verstek, Vol. 11, No. 3, (2023) DOI: https://doi.org/10.20961/jv.v11i3.73101 Andi Hamzah. 2004. Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,2008, Kencana, Jakarta. Muhammad, Rusli, 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti Noviana Permanasari, Analisis Dasar Pertimbangan Hukum oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat No. 10/Pid.Sus-Tpk/2021/PTDKI, Syntax Idea, Vol. 3, No. 9, 2021, hlm. 2159 DOI: https://doi.org/10.36418/syntax-idea.V3i9.1486 Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prima Hadiyanto, I. (2022). Peredaran Obat Jenis Trihexypenidyl Sebagai Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Yang Menimbulkan Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Pengabdian, 1(2), 150–167. DOI: https://unars.ac.id/ojs/index.php/mimbarintegritas/article/view/2070 Rakyan Abhirama Paramadaru dan Muhammad Rustamaji, “Tinjauan Pertimbangan Hakim Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan”, Jurnal Verstek, Vol. 12, No. 1, (2024) DOI: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1i1.212 Sinuraya, F. X. J., Mulyadi, M., & Andriati, S. L. (2024). Penerapan Hukum Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perkara Pidana No. 390/Pid. Sus/2021/Pn Jkt Sel. Journal Of Science And Social Research, 7(4), 1916-1923. DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2307 Soekidjo Notoatmodjo. 2003. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan: Cetakan Pertama. Jakarta: PT Rineka Cipta. Sudibyo Supardi, dkk, Kajian Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemberian Informasi Obat dan Obat Tradisional di Indonesia, Jurnal Kafarmasian Indonesia. Vol 2.1.2012 Suzanalisa, S., & Zachman, N. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadappelaku Tindak Pidana Mengedarkan Obat Tanpa Izin Edar. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 146. DOI: https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.323 Syarifah Dewi Indawati, ” Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 24/Pid/2015/Pt.Dps)” Jurnal Verstek, Vol 5, No 2 (2017) DOI: https://doi.org/10.20961/jv.v5i2.33500
Refbacks
- There are currently no refbacks.







