PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA FARMASI STUDI PUTUSAN NOMOR 83/Pid.Sus/2024/ PN.Btl

Kanez Pravangastha, Muhammad Rustamaji

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan berita acara pemeriksaan laboratoris keiminalistik dalam pembuktian dakwaan perkara tindak pidana farmasi dan keseuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan yang menggunakan analisis metode penalaran deduktif silogisme. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus kasus (case study) dengan bahan hukum primer yang meliputi berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat autoritatif yang mana termasuk objek utama penelitian yaitu putusan dalam pertimbangnnya (Ratio Decidendi), maupun bahan hukum sekunder seperti buku-buku, dokumen resmi dan jurnal. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus telah mempertimbangan keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa adalah alat bukti yang krusial dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Keywords

Tindak Pidana Farmasi, Fakta Persidangan, Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References

Ana Pristiwijayani dan Itok Dwi Kurniawan, “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Kesehatan (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN PTI)” Jurnal Verstek, Vol. 11, No. 3, (2023) DOI: https://doi.org/10.20961/jv.v11i3.73101 Andi Hamzah. 2004. Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,2008, Kencana, Jakarta. Muhammad, Rusli, 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti Noviana Permanasari, Analisis Dasar Pertimbangan Hukum oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat No. 10/Pid.Sus-Tpk/2021/PTDKI, Syntax Idea, Vol. 3, No. 9, 2021, hlm. 2159 DOI: https://doi.org/10.36418/syntax-idea.V3i9.1486 Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prima Hadiyanto, I. (2022). Peredaran Obat Jenis Trihexypenidyl Sebagai Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Yang Menimbulkan Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Pengabdian, 1(2), 150–167. DOI: https://unars.ac.id/ojs/index.php/mimbarintegritas/article/view/2070 Rakyan Abhirama Paramadaru dan Muhammad Rustamaji, “Tinjauan Pertimbangan Hakim Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan”, Jurnal Verstek, Vol. 12, No. 1, (2024) DOI: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1i1.212 Sinuraya, F. X. J., Mulyadi, M., & Andriati, S. L. (2024). Penerapan Hukum Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perkara Pidana No. 390/Pid. Sus/2021/Pn Jkt Sel. Journal Of Science And Social Research, 7(4), 1916-1923. DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2307 Soekidjo Notoatmodjo. 2003. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan: Cetakan Pertama. Jakarta: PT Rineka Cipta. Sudibyo Supardi, dkk, Kajian Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemberian Informasi Obat dan Obat Tradisional di Indonesia, Jurnal Kafarmasian Indonesia. Vol 2.1.2012 Suzanalisa, S., & Zachman, N. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadappelaku Tindak Pidana Mengedarkan Obat Tanpa Izin Edar. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 146. DOI: https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.323 Syarifah Dewi Indawati, ” Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 24/Pid/2015/Pt.Dps)” Jurnal Verstek, Vol 5, No 2 (2017) DOI: https://doi.org/10.20961/jv.v5i2.33500

Refbacks

  • There are currently no refbacks.