PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PEMALSUAN UANG DALAM PUTUSAN NOMOR 215/PID.SUS/2021/PN.TSM
Abstract
Artikel ini menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara dalam perkara tindak pidana pemalsuan uang dalam Putusan Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN.Tsm. Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara dalam perkara pemalsuan uang dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal dan bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan telah mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduksi silogisme. Temuan membuktikan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara dalam perkara pemalsuan uang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Hakim memutus pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk) yang didasari pada alat-alat bukti yang sah dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan uang tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, & Ardi Ferdian. 2014. Tindak Pidana Pemalsuan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Anna Riyana, & Oktavia Dwi Tanjung S. 2015. Pembuktian Dakwaan Berdasarkan Keterangan Ahli Dalam Perkara Mengedarkan Uang Rupiah Palsu. Jurnal Verstek. 3(2).
https://doi.org/10.20961/jv.v2i2.38985.
Azka Winarta Putra, dkk. 2017. Kajian Tentang Penggunaan Keterangan Ahli Hukum Pidana dalam Praktik Pembuktian Perkara Pidana. Diponegoro Law Jurnal. 6(2).
Desi Wilma Shara, Nikita Rizky Amelia, & Buana Raja Manalu. 2019. Peranan Visum et Repertum Dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Penganiayaan Biasa Yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 3490/Pid.B/2015/Pn. Mdn). Jurnal Mercatoria, Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia. 12(1). https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i1.2353.
Eddy O.S. Hiariej. 2005. Teori Dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.Hadi Alamri. 2017. KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Jurnal Lex Privatum. V(1), 31–38.
Hottua, Pakpahan, dkk. 2019. Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan
Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perusakan Hutan (Studi Putusan No. 532/Pid.Sus/2018/PN. PLK). PATIK: Jurnal Hukum.
Lilik, Mulyadi. 2007. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan. Bandung: Mandar Maju.
Lintang Rembulan, S. A. 2021. Keterangan Ahli Rupiah Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Uang Palsu (Studi Putusan Nomor: 420/Pid.B/2018/PN.Cbi). Verstek, 9(3). https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55058.
Martiman, Prodjohamidjojo. 1983. Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti (seri pemerataan keadilan). Jakarta: Ghalia Indonesia.
M. Yahya, Harahap. 2021. Pembahasan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud, Marzuki. 2021. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ronaldo, Ipakit. 2015. “Urgensi Pembuktian Alat Bukti Dalam Praktek Peradilan Pidana”. Lex Crimen. 4(2).
R. Subekti. 2007. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







