PERTIMBANGAN HAKIM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PUTUSAN NOMOR 78/PID.SUS/2024/PN SKT
Abstract
Penelitian ini menganalisis nilai pembuktian keterangan ahli yang dibacakan dalam persidangan pada Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2024/PN Skt. Lebih lanjut penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan keabsahan keterangan ahli yang dibacakan menurut KUHAP dan sejauh mana keterangan ahli yang dibacakan tersebut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Berdasarkan KUHAP, keterangan ahli yang sah harus didahului dengan pemanggilan resmi oleh penyidik dan disertai sumpah. Keterangan yang dibacakan di persidangan dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 186 dan 187 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan teknik studi kepustakaan dan studi dokumen. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa keterangan ahli tetap sah meskipun tidak dihadirkan secara langsung karena telah memenuhi persyaratan formal. Hakim bebas menilai kekuatan pembuktian keterangan ahli berdasarkan keyakinannya, namun harus memperhatikan relevansi dengan alat bukti lain. Pertimbangan hakim dalam putusan ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sesuai Pasal 183 KUHAP, serta memperhatikan aspek yuridis dan non-yuridis. Hasilnya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU ITE. Studi ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara hukum acara dan keadilan substantif dalam proses pembuktian, khususnya terkait ketidakhadiran ahli di persidangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rifai. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta. Sinar Grafika, 2011.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2002.
Effendi, Jonaedi. REKONSTRUKSI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Depok: Prenadamedia Group, 2018.
Harefa, Naomi Sari Kristiani, Gabriel Kevin Manik, Indra Kevin Yonathan Marpaung, and Sonya
Airini Batubara. Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi yang
Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS): Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid. Sus-TPK/2018/PN. Mdn. SIGn Jurnal Hukum 2, no. 1 (2020): 30-42.
Hutami, Elsa Novianti. "UPAYA PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SARANA ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor: 530/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel." JURNAL Verstek 10 no. 1 (2022): 126-136, https://doi.org/10.20961/ jv.v10i1
Julyano, Mario, Aditya Yuli Sulistyawan, “PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM." JURNAL CREPIDO 1 No.1 (2019): 13-22, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/
Kadi Sukarna, ALAT BUKTI PETUNJUK MENURUT KUHAP dalam PERSPEKTIF TEORI KEADILAN. Semarang: UNNES Press, 2016.
Kusumaatmadja, M. Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2005.
Mertokusumo, S. Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Liberty, 2016.
Mardani, A. Hukum Pidana dan Teknologi Informasi. Jakarta: Penerbit Hukum, 2020.
Nugroho, Bastianto. "Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP." Yuridika 32, no. 1 (2017): 17-36.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.
Rambu Susanti Malia Maramba. Pertimbangan Hakim Tentang Tujuan Pelaku Tindak Pidana Dalam Menjatuhkan Putusan Pengadilan. Jurnal Akrab Juara, Vol 4, No.2 (2013) 10.
Rozi, Fachrul. "Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana." Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2 (2018): 19-33.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







