PERTIMBANGAN HAKIM AGUNG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PENINJAUAN KEMBALI DALAM PUTUSAN NOMOR 185 PK/PID.SUS-LH/2023
Abstract
Artikel ini menganalisis pertimbangan Hakim Agung dalam mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana perkara illegal logging dalam Putusan Nomor 185 PK/Pid.Sus-LH/2023. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana perkara Illegal Logging Putusan Nomor 185 PK/Pid.Sus-LH/2023. Penelitian ini menggunakan hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan studi kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme deduktif yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 185 PK/Pid.Sus-LH/2023, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana perkara illegal logging. Mahkamah Agung menyatakan adanya kekhilafan hakim terkait penjatuhan pidana yang terlalu berat, dengan mempertimbangkan alasan sosiologis Terpidana yang membutuhkan uang untuk lebaran.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana, (Bayumedia,
Malang, 2013).
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Faisal, Muhammad Rustamaji. Hukum Pidana Umum, (Yogyakarta: Thafa Media, 2020).
Gatot Supramono, Surat Dakwaan dan Putusan Hakim Yang Batal Demi Hukum,
(Djambatan, Jakarta 1991).
Lilik Mulyadi. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktek Peradilan. Mandar Maju, 2007.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I. (Jakarta: Pustaka Kartini, 1988).
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group
2021)
Adimas Wisnu Hidayat, Kajian Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Terpidana
Dikabulkan Atas Dasar Novum Dan Kekhilafan Hakim Atau Kekeliruan Yang Nyata
Perkara Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung 21/PK/pid/2015), Jurnal
Verstek. Vol. 8 No. 1, (2020).
Bambang Tri Bawono, Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Illegal Logging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup Dan Upaya Penanggulangannya, Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011, Fakultas Hukum UNISSULA.
Irvan Maulana, M. Nanda Setiawan, Tindak Pidana Illegal Logging Di Indonesia, Vol. 4, No. 1, Juli 2023.
M. Lutfi Chakim, “Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12 Nomor 2, Juni 2015.
Silviana Dan Sonia Yanarika Widyahayu , Analisis Terhadap Dasar Pengajuan Upaya
Hukum Peninjauan Kembali Dengan Alasan Adanya Suatu Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata Dalam Perkara PeAgung Nomor: 91 Pk/Pid/2014), Jurnal Verstek
Syerra Felia, Fani Budi Kartika, “Tindak Pidana IllegaUndang-Undang No.32 Tahun 2009 TentangLingkungan Hidup”, Jurnal Lex Justitia, Volume 1, Nomor 2, Juli 2019.
Widya Boediningsih, Dampak Illegal Logging Terhadap6, No. 2, Desember 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







